Ada Putusan DKPP, TKN Tak Khawatir Elektabilitas Prabowo-Gibran Turun

AKURAT.CO Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Grace Natalie, mengaku tidak khawatir elektabilitas pasangan calon nomor urut 2 itu menurun akibat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Diketahui, DKPP memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya telah melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Mantan Ketua KPU Nilai Putusan DKPP Berlebihan dan Berpotensi Dipolitisasi
"Insyaallah, enggak turun elektabilitas Prabowo-Gibran. Pemilih sudah lebih cerdas lebih teredukasi dengan isu ini bahwa tidak ada hukum yang dilanggar dan yang kami pegang adalah hukum," kata dia usai menerima dukungan sukarelawan di pelataran kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, dikutip Antara, Selasa (6/2/2024).
Sebelumnya, TKN telah menegaskan bahwa putusan DKPP itu tidak terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman menjelaskan bahwa putusan itu hanya menyasar pada dugaan pelanggaran etik dari Ketua KPU, bukan Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini terdaftar sebagai calon wakil presiden nomor urut 2 mendampingi Calon Presiden RI Prabowo Subianto.
Baca Juga: DKPP Nyatakan Ketua KPU Langgar Etik, Mahfud MD: Kalau Sekali Lagi Harus Diberhentikan
Sebelumnya, Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








