DKPP Nyatakan Ketua KPU Langgar Etik, Mahfud MD: Kalau Sekali Lagi Harus Diberhentikan

AKURAT.CO Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, meminta agar KPU lebih berhati-hati pasca putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan telah terjadi pelanggaran etik karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
“Saudara Hasyim Asy'ari (Ketua KPU) itu sudah dua kali mendapatkan peringatan keras atas kesalahan atau pelanggaran berat yang dilakukannya, kalau terjadi lagi, dia harus diberhentikan dari KPU. Itu aturannya, oleh sebab itu, KPU harus hati-hati dari sekarang,” ujar Mahfud saat diskusi di acara “Tabrak Prof” di Yogyakarta, Senin (5/2/2024) malam.
Baca Juga: Mahfud MD Mundur dari Kabinet, Zulhas: Kita Hormati, Itu Haknya
Dia menambahkan, Hasyim Asy'ari bersalah, maka anggota KPU yang lain juga bersalah. Dan supaya diingat, KPU sudah berkali-kali melakukan pelanggaran.
“Kalau kita beritahu, jawabnya, hanya diperbaiki begitu, lalu tidak ada perbaikan ke berikutnya, sehingga terjadi lagi kesalahan berikutnya,” paparnya.
Saat ditanya bagaimana dengan status pencalonan Gibran, Mahfud menegaskan, secara hukum prosedural pencalonan Gibran sudah sah, tidak akan memengaruhi prosedur yang sudah ditempuh.
Kenapa demikian, Mahfud melanjutkan, karena DKPP itu mengadili pribadi-pribadi anggota KPU, bukan memermasalahkan keputusan atau produk KPU.
Hal itu serupa dengan kasus Mahkamah Konstitusi (MK), dimana pembuat keputusannya itu, melanggar etika yang sangat berat.
“Sehingga Mas Gibran lolos dengan melanggar etika, tetapi secara konstitusi, oke keputusannya jalan, tetapi siapa-siapa yang harus dihukum, itulah yang melanggar. Oleh karena itu Paman Usman bisa diberhentikan,” katanya lagi.
Dan sekarang Anwar Usman tengah mengadu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meminta agar pencopotan dirinya sebagai Ketua MK dibatalkan.
“Itu (menggugat ke PTUN) adalah tindakan yang salah lagi, karena PTUN itu hanya mengadili keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret, individual dan final,” jelas Mahfud.
Keputusan yang dikeluarkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bukan keputusan tata negara, melainkan keputusan profesional dewan etik.
“Untuk itu, PTUN jangan main-main mengabulkan permohonan Paman Usman,” tegasnya.
Baca Juga: Tahun Politik, FPK Harap Putusan PTUN Terkait Anwar Usman Tak Menuai Polemik Baru
Pada kesempatan itu, Mahfud menjelaskan,mahfud baginya jabatan itu adalah tugas hidup yang suci untuk mengabdi kepada kepentingan rakyat, pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, dan harus diekspresikan ke dalam bentuk-bentuk pengabdian kepada rakyat secara tulus, jujur, berani dan tegas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






