Akurat

Pengesahan RUU MK Ditunda karena DPR Takut Dituding Politisasi

Paskalis Rubedanto | 4 Desember 2023, 17:45 WIB
Pengesahan RUU MK Ditunda karena DPR Takut Dituding Politisasi

 

AKURAT.CO DPR memastikan revisi keempat UU MK belum akan disahkan dalam waktu dekat. Alasannya, DPR ingin menghindari kegaduhan yang muncul akibat pengesahan RUU MK.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penundaan pengesahan RUU MK untuk menghindari persepsi buruk dari masyakarat. DPR tak mau dituding miring lantaran mengutak-atik UU MK.

“Ya penundaan itu karena masih ada pendapat bahwa kawan-kawan fraksi minta supaya ditunda, untuk menghindari berita-berita yang kurang baik seperti yang beredar. Bahwa kemudian ada maksud untuk kawan-kawan di DPR ini merugikan salah satu pihak, padahal tidak demikian,” ujar Dasco, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Baca Juga: Tanpa Disurati Mahfud, DPR Sudah Sepakat Tunda Pengesahan RUU MK

Menurutnya tak ada alasan lain yang melatari penundaan revisi UU MK. Seluruh fraksi di parlemen juga sepakat menunda untuk menghindari stigma negatif publik.

“Jadi untuk kemudian menghindarkan hal-hal seperti itu, teman-teman di fraksi kemudian meminta supaya ditunda dulu revisi UU MK untuk diparipurnakan,” tuturnya.

Dirinya mengingatkan, revisi UU MK dilakukan sejak awal 2023, dan dilakukan tidak untuk memengaruhi pelaksanaan Pemilu 2024. Dia menolak disebut DPR memiliki kepentingan politik di balik revisi UU MK.

Baca Juga: Pemerintah Minta DPR Tak Lanjutkan RUU MK

“Kawan-kawan mempertimbangkan anggapan-anggapan bahwa UU ini akan dipolitisasi dan lain-lain, sehingga kemudian salah satu pertimbangannya teman-teman kemudian sepakat untuk menunda paripurna revisi UU MK,” tuturnya.

Sementara Menko Polhukam Mahfud MD menilai, revisi UU MK masih perlu dibahas pada tingkat pertama. Sebab pemerintah belum meneken persetujuan agar revisi dilanjutkan pada tahap selanjutnya.

"Saya dan Menkumham ini menyatakan itu belum selesai di tahap pertama," kata Mahfud.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.