MKMK Pecat Anwar Usman sebagai Ketua MK, Gerindra: Pencalonan Prabowo-Gibran Jalan Terus

AKURAT.CO - Setelah Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) muncul narasi legalitas Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan bakal capres dan cawapres diragukan.
Juru Bicara Pemilu Partai Gerindra Budi Djiwandono mengatakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak mempengaruhi pencalonan Prabowo-Gibran.
“Bahwa keputusan MKMK itu tidak berdampak terhadap putusan MK terkait usia capres-cawapres. Sehingga pencalonan Pak Prabowo dan Pak Gibran itu jalan terus,” kata Budi saat ditemui di Gedung Trans Media, Mampang Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga: Lima Finalis Miss Universe Indonesia Dukung Prabowo-Gibran, Siap Galang Massa Bareng Kopi Pagi
“Dan kita menghargai bahwa itu udah putusan final dan saya rasa ya kita menuju ke babak selanjutnya. Kita Koalisi Indonesia Maju fokus untuk memenangkan pak Prabowo dan mas Gibran di pemilu 2024,” sambungnya.
Anggota DPR Komisi IV itu juga merasa sentimen negatif terhadap Gibran tidak mempengaruhi pencalonan yang bersangkutan sebagai wakil presiden bersama Prabowo sebagai presiden.
Justru menurutnya tanggapan generasi muda sangat positif mengapresiasi keikutsertaan Gibran di kontestasi Pilpres 2024.
Baca Juga: KPU: Prabowo-Gibran Memenuhi Syarat, 14 November Pengundian Nomor Urut
“Tidak ya, tidak (sentimen negatif publik), saya rasa tanggapan anak-anak muda sangat positif mereka sangat mengapresiasi bahwa mas Gibran bisa maju sebagai cawapres di Pemilu 2024. Udah jelas tadi malam sudah dijelaskan dari Tim Kampanye Nasional (TKN),” pungkas Budi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









