KPU: Prabowo-Gibran Memenuhi Syarat, 14 November Pengundian Nomor Urut

AKURAT.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan dokumen tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 memenuhi syarat. Termasuk pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Hari ini semua dokumen administrasi pencalonan bacapres dan bacawapres berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat," kata Anggota KPU Idham Holik kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU itu menegaskan, pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak terganggu dengan putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi kepada hakim konstitusi terkait putusan syarat usia capres dan cawapres.
Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya pencalonan Gibran tetap sah.
Baca Juga: KPU Tidak Beri Tanda Khusus Di Surat Suara Untuk Mantan Terpidana
Idham menjelaskan, sesuai dengan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang sudah diundangkan atau sesuai dengan PKPU 23 Tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023, tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden telah diundangkan.
"Maka ketentuan sebagaimana yang ada dalam diktum kedua amar putusan MK nomor 90 secara teknis telah dituangkan dalam PKPU dan KPU dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen pencalonan presiden dan wapres mempedomani hal tersebut," ujarnya.
Baca Juga: LBH Yusuf Berencana Laporkan KPU Ke Bawaslu Buntut Pencalonan Gibran
Lebih lanjut, dia menuturkan, jika dokumen administrasi pencalonan capres dan cawapres telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) tahap selanjutnya menunggu ditetapkan dalam rapat pleno penetapan pasangan capres cawapres yang akan dilaksanakan pada 13 November 2023.
"Sehari kemudian 14 November 2023 akan dilakukan pengundian nomor urut bacapres bacawapres," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








