Akurat Logo

KPU: Prabowo-Gibran Memenuhi Syarat, 14 November Pengundian Nomor Urut

Citra Puspitaningrum | 8 November 2023, 18:46 WIB
KPU: Prabowo-Gibran Memenuhi Syarat, 14 November Pengundian Nomor Urut

AKURAT.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan dokumen tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 memenuhi syarat. Termasuk pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Hari ini semua dokumen administrasi pencalonan bacapres dan bacawapres berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat," kata Anggota KPU Idham Holik kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU itu menegaskan, pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak terganggu dengan putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi kepada hakim konstitusi terkait putusan syarat usia capres dan cawapres.

Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya pencalonan Gibran tetap sah.

Baca Juga: KPU Tidak Beri Tanda Khusus Di Surat Suara Untuk Mantan Terpidana

Idham menjelaskan, sesuai dengan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang sudah diundangkan atau sesuai dengan PKPU 23 Tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023, tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden telah diundangkan.

"Maka ketentuan sebagaimana yang ada dalam diktum kedua amar putusan MK nomor 90 secara teknis telah dituangkan dalam PKPU dan KPU dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen pencalonan presiden dan wapres mempedomani hal tersebut," ujarnya.

Baca Juga: LBH Yusuf Berencana Laporkan KPU Ke Bawaslu Buntut Pencalonan Gibran

Lebih lanjut, dia menuturkan, jika dokumen administrasi pencalonan capres dan cawapres telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) tahap selanjutnya menunggu ditetapkan dalam rapat pleno penetapan pasangan capres cawapres yang akan dilaksanakan pada 13 November 2023.

"Sehari kemudian 14 November 2023 akan dilakukan pengundian nomor urut bacapres bacawapres," tuturnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.