Akurat

Tiga Politisi PSI Loncat Ke PAN, Disaksikan Tsamara Amany

Paskalis Rubedanto | 12 September 2023, 12:00 WIB
Tiga Politisi PSI Loncat Ke PAN, Disaksikan Tsamara Amany

 

AKURAT.CO Tiga politisi PSI yakni Idris Ahmad, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, dan Jovin Kurniawan bergabung ke PAN, dan langsung berlaga pada Pemilu Legislatif 2024. Kehadiran ketiganya menambah kental nuansa PAN sebagai partai anak muda.

Ketiganya langsung dikenalkan Waketum PAN Viva Yoga, Ketua DPP PAN Zita Anjani dan Ketua DPW PAN DKI Eko Purnomo alias Eko Patrio, di Kantor DPP PAN, Jakarta, Selasa (12/9/2023). Turut hadir dalam acara itu eks politisi PSI Tsamara Amany.

"PAN selalu terbuka menerima kader yang siap bekerja dan membawa semangat baru. Apalagi tiga teman kita ini bukan orang baru di dunia politik," kata Zita.

Baca Juga: PAN, Partainya Kalangan Muda

Sementara Idris Ahmad menjelaskan, kepindahannya ke PAN bukan berarti dirinya berkonflik dengan partai sebelumnya. Dia memilih gabung dengan PAN karena memiliki kesamaan visi.

Hal yang sama disampaikan Jovin. Dia merasa cocok bergabung lantaran PAN banyak memiliki kader muda.

"PAN dengan semua kebaruan dan semangat anak mudanya, bagi kami adalah rumah baru yang tepat untuk kami tinggali. Setelah cukup belajar dari rumah sebelumnya, kini kami siap bergabung di PAN," kata Jovin.

Baca Juga: Ngaku Partai Anak Muda, PSI Tak Dipilih Generasi Milineal

Idris Ahmad, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, dan Jovin Kurniawan akan maju sebagai calon legislatif PAN di wilayah DKI Jakarta mewakili dapil 1, 7, dan 10. Eko Patrio turut menyatakan kegembiraannya atas kedatangan keluarga baru yang muda dan berbakat ini.

"Dengan diterimanya Idris, Anggara, dan Jovin, PAN semakin menegaskan diri sebagai partainya anak muda. Anak muda semakin banyak yang nyaman berkarya di sini, sebagai wadah ekspresi dan perjuangan politik yang sejalan dengan semangat kebaruan dan kebiruan ala PAN," kata Eko.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.