Akurat Logo

PDIP Serahkan Amicus Curiae Megawati ke Mahkamah Konstitusi

Paskalis Rubedanto | 16 April 2024, 13:10 WIB
PDIP Serahkan Amicus Curiae Megawati ke Mahkamah Konstitusi

AKURAT.CO Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menyerahkan berkas pengajuan amicus curiae atau pendapat sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berkas berbentuk tulisan tangan Megawati tersebut diserahkan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga: Hak Angket Gugur Sebelum Berkembang, Peneliti LIPI: PDIP Jangan Melempem

"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan, dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri. Sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan, dan ini terlampir dengan juga tulisan tangan dari Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Hasto sambil menunjukkan kertas tulisan tangan Megawati.

Hasto kemudian membacakan penggalan dari tulisan tangan Megawati tersebut. Kemudian, ia menyebut surat tersebut juga berisi pendapat hukum dari Megawati.

"Lengkap dengan seluruh pendpaat hukum sebagai sahabat pengadilan. Dengan demikian secara resmi kami serahkan kepada Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Biro Humas MK langsung menerima berkas, serta memastikan surat tersebut sampai ke tangan Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo.

"Kami mewakili Biro Humas dan Protokol, kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkam langsung oleh Pak Hasto, dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh bapak Ketua MK siang hari ini juga," ucap salah satu perwakilan Biro Humas MK.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.