Akurat

Tim Pembela Prabowo-Gibran Siap Hadapi Gugatan Kubu Anies-Ganjar

Atikah Umiyani | 26 Maret 2024, 01:46 WIB
Tim Pembela Prabowo-Gibran Siap Hadapi Gugatan Kubu Anies-Ganjar

AKURAT.CO Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/3/2024) malam.

"Ada 45 orang Tim Pembela Prabowo-Gibran, pada malam hari ini, telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, di Gedung MK, Jakarta.
 
Yusril menjelaskan, Tim Pembela Prabowo-Gibran terdiri dari 45 anggota yang beberapa di antaranya merupakan pengacara kondang seperti Hotman Paris, Otto Hasibuan, hingga OC Kaligis.
 
 
"Kami yang hadir ini semuanya adalah Tim Pembela Prabowo-Gibran, yang hadir antara lain Pak Panjaitan, Pak Otto Hasibuan, Pak OC Kaligis, ini Pak Bos, semua kenal, Pak Hotman Paris," ucapnya.
 
Adapun, permohonan menjadi pihak terkait ini merupakan tanggapan atas gugatan yang sebelumnya telah diajukan pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pihak Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
 
Dalam permohonannya ini, Yusril menyebut bahwa pihaknya telah membawa sejumlah dokumen yang diperlukan, seperti surat kuasa yang telah ditandatangani Prabowo dan Gibran, berita acara sumpah, kartu tanda anggota advokat, dan lainnya. 
 
 
"Selanjutnya, kami akan mempersiapkan jawaban atas permohonan yang diajukan oleh kedua pemohon dan itu sudah harus diserahkan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 27 Maret yang akan datang," tukasnya.
 
Sementara itu, Otto Hasibuan meyakini pihaknya mampu menjawab semua tudingan dari kubu Anies dan Ganjar. Sebab, ia menilai permohonan yang diajukan dua pesaing Prabowo tersebut cacat formil.
 
"Kita bisa menghancurkan semua serangan dari pihak 01 dan 03 dan permohonannya. Bukan serangan yang lainnya," ucap Otto.
 
 
"Karena apa, secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 dan 03 adalah cacat formil, cacat prosedural sehingga karena tidak memenuhi syarat formil, maka kami melihat bahwa berpotensi besar permohonan itu tidak dapat diterima," sambungnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.