Akurat Logo

Polisi dan Bea Cukai Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Kokain Cair dari Portugal 

Dwana Muhfaqdilla | 25 Maret 2024, 23:59 WIB
Polisi dan Bea Cukai Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Kokain Cair dari Portugal 

AKURAT.CO Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis kokain cair yang dibawa dari Portugal.

Narkoba ini diselundupkan oleh tersangka berinisial RPAV untuk diterima oleh tersangka berinisial FMGS di Bali. Kedua tersangka tersebut merupakan pria berkewarganegaraan Portugal.
 
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki, mengungkapkan peristiwa ini berawal pada 17 Maret 2024 pukul 00.30 WIB di Bandara Soekarno-Hatta.
 
 
“Di mana kurir (RPAV) ini membawa sendiri dengan menumpang pesawat dari Portugal menuju Bandara Soekarno Hatta, di sana diamankan dengan perannya sebagai kurir yang mendapat upah sebesar 6.000 Euro,” kata Hengki dalam konferensi pers di kantornya, Senin (25/3/2024).
 
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengkamuflasekan kokain cair ke dalam tiga botol shampo seberat total 2.598,9 ml atau 2.673,8 gram. 
 
“Kokain cair dikamuflasekan atau disamarkan seperti botol sampo, dikemas di dalam tiga botol sampo. Nanti ada cara mereka dari kokain yang ada, dituang, dikeringkan, sampai berbentuk kristal,” tambahnya.
 
 
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap dua orang tersangka tersebut yakni Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 114 ayat 1 lebih Subsider Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.