Apa Itu SKP? Berikut Panduan Lengkap Sasaran Kinerja Pegawai untuk PNS dan PPPK

Artikel ini akan mengulas Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) secara menyeluruh, mulai dari pengertian, dasar hukum, unsur-unsurnya, hingga manfaat dan tahapan penyusunannya. Semua dirangkum dengan bahasa yang mudah dipahami, relevan, dan ramah pembaca.
Apa Itu SKP (Sasaran Kinerja Pegawai)?
Mengutip Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022, SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai adalah jenis target untuk menilai kinerja seorang ASN setiap tahunnya.
SKP menjadi instrumen resmi untuk mengukur sejauh mana seorang ASN—baik PNS maupun PPPK—melaksanakan tugas, mencapai target, serta menunjukkan perilaku kerja yang sesuai dengan nilai-nilai organisasi.
Tidak hanya menilai capaian kerja secara angka, SKP juga mencerminkan kualitas kerja dan sikap pegawai dalam menjalankan tugas. Inilah yang membuat SKP berperan ganda: sebagai alat evaluasi kinerja sekaligus tolok ukur prestasi ASN.
Dasar Hukum SKP yang Wajib Diketahui ASN
Penyusunan dan pelaksanaan SKP tidak berdiri sendiri. Ada regulasi yang menjadi landasan hukumnya, antara lain:
-
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
-
Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN
-
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Regulasi ini menegaskan bahwa SKP bersifat wajib, terukur, dan menjadi dasar pembinaan ASN berbasis sistem prestasi kerja.
Fungsi dan Tujuan SKP bagi ASN
SKP dirancang bukan sekadar untuk menilai, tetapi juga membina. Ada beberapa tujuan utama dari Sasaran Kinerja Pegawai, di antaranya:
Menjamin Penilaian Kinerja yang Objektif
SKP membantu instansi menilai kinerja ASN secara adil karena berbasis target dan indikator yang jelas, bukan sekadar penilaian subjektif atasan.
Menyampaikan Ekspektasi Atasan
Melalui SKP, atasan dapat menyampaikan harapan kinerja dan perilaku kerja secara transparan. ASN jadi tahu apa yang diharapkan dan bagaimana standar penilaiannya.
Dasar Pengembangan Karier dan Pelatihan
Hasil SKP sering dijadikan rujukan untuk promosi jabatan, kenaikan gaji, hingga rekomendasi pelatihan dan pengembangan kompetensi.
Mendukung Penempatan Pegawai yang Tepat
Analisis SKP membantu instansi menempatkan pegawai sesuai kompetensi dan capaian kinerjanya.
Predikat dan Rating dalam Penilaian SKP
Dalam praktiknya, pejabat penilai kinerja akan mengukur capaian kinerja pegawai berdasarkan target organisasi. Dari hasil tersebut, ASN akan mendapatkan predikat kinerja sebagai berikut:
-
Istimewa, apabila melampaui target
-
Baik, apabila sesuai dengan target
-
Cukup/Butuh Perbaikan, jika ada progres tetapi belum optimal
-
Kurang, apabila di bawah target
-
Sangat Kurang, jika jauh dari target
Selain predikat, SKP juga menghasilkan rating kinerja yang mempertimbangkan hasil kerja dan perilaku, yaitu:
-
di atas ekspektasi
-
sesuai ekspektasi
-
di bawah ekspektasi
Konsekuensi Jika Tidak Mencapai SKP
SKP bukan sekadar administrasi. Jika ASN tidak mencapai target yang telah disepakati, ada konsekuensi yang harus diterima sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.
ASN dengan capaian SKP 25–50 persen akan dikenai hukuman disiplin sedang. Sementara itu, capaian di bawah 25 persen dapat berujung pada hukuman disiplin berat. Karena itu, penyusunan dan pelaksanaan SKP harus dilakukan dengan serius dan realistis.
Unsur-Unsur Penting dalam SKP
Agar penilaian berjalan objektif, SKP memiliki beberapa unsur utama yang saling berkaitan.
Kegiatan Tugas Jabatan
Unsur ini memuat seluruh tugas ASN sesuai fungsi, wewenang, dan tanggung jawab jabatannya. Semua kegiatan harus selaras dengan visi-misi instansi serta rencana kerja tahunan.
Angka Kredit
Angka kredit adalah target nilai yang harus dicapai dari setiap tugas jabatan. Unsur ini mencakup kegiatan utama dan penunjang yang dilakukan ASN selama satu tahun kerja.
Target Kinerja
Target menggambarkan hasil yang ingin dicapai, baik dari sisi kuantitas, kualitas, maupun waktu. Penilaiannya biasanya dikategorikan menjadi kurang, baik, dan sangat baik.
Tahapan Penyusunan SKP yang Perlu Dipahami
SKP tidak disusun secara sepihak. Ada tahapan yang harus dilalui agar target kinerja selaras dari level instansi hingga individu.
Penyelarasan Sasaran Organisasi
Proses dimulai dari penyelarasan sasaran strategis instansi ke unit kerja, menggunakan pohon kinerja atau peta proses bisnis.
Penetapan Hasil Kerja dan Perilaku
Hasil kerja dibagi menjadi hasil utama dan tambahan. Sementara perilaku kerja mengacu pada core value ASN BerAKHLAK: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Penyusunan Indikator Kerja Utama
Pimpinan menyusun indikator keberhasilan lengkap dengan rencana hasil kerja, ukuran keberhasilan, dan tujuan yang ingin dicapai.
Strategi Pencapaian Target
Tahap akhir adalah menyusun strategi pencapaian target, baik dalam bentuk outcome, output, maupun layanan.
Manfaat SKP bagi Guru PNS dan ASN Lainnya
Bagi guru PNS maupun ASN di sektor lain, SKP membawa dampak nyata dalam pekerjaan sehari-hari.
SKP membantu pegawai bekerja lebih terarah karena tugas dan target sudah jelas. Penilaian yang objektif juga membuka peluang kenaikan jabatan dan gaji. Selain itu, hasil SKP sering dijadikan dasar rekomendasi pelatihan untuk meningkatkan kompetensi.
Dalam jangka panjang, penerapan SKP yang konsisten ikut meningkatkan reputasi institusi. Kinerja pegawai yang semakin baik akan berdampak langsung pada kualitas layanan dan kepercayaan publik.
Kriteria SKP yang Sesuai Aturan
Agar sah dan efektif, SKP harus memenuhi beberapa kriteria utama. Tujuannya harus spesifik, terukur, realistis, memiliki batas waktu yang jelas, dan relevan dengan jabatan. Seluruh target biasanya disusun untuk periode Januari hingga Desember, dengan evaluasi berkala setiap tiga hingga empat bulan.
Kesimpulan: Kenapa SKP Sangat Penting?
SKP adalah singkatan dari Sasaran Kinerja Pegawai, sebuah panduan kinerja wajib bagi ASN yang berfungsi menilai hasil kerja dan perilaku secara objektif. Dokumen ini bukan hanya alat evaluasi, tetapi juga pintu masuk menuju pengembangan karier, peningkatan kompetensi, dan pembinaan ASN berbasis prestasi.
Memahami apa itu SKP sejak awal akan membantu ASN menyusun target yang realistis, terukur, dan selaras dengan tujuan organisasi. Dengan begitu, SKP tidak lagi dianggap beban administrasi, melainkan alat bantu untuk bekerja lebih profesional dan terarah.
Kalau kamu tertarik dengan informasi seputar dunia PNS, kebijakan ASN, dan panduan karier lainnya, pantau terus update artikel terbaru di AKURAT.CO.
Baca Juga: Bagaimana Ibu/Bapak Mengisi SKP 2025? Akses e-Kinerja BKN dengan Mudah dan Cepat Sekarang!
Baca Juga: Bagaimana Cara Menilai Kinerja Pegawai dalam SKP? Ini Penjelasan Lengkapnya!
FAQ
Apa yang dimaksud dengan SKP?
SKP adalah singkatan dari Sasaran Kinerja Pegawai, yaitu dokumen perencanaan dan penilaian kinerja tahunan bagi ASN. SKP berisi target kerja, indikator capaian, serta penilaian perilaku kerja pegawai.
SKP digunakan untuk apa?
SKP digunakan sebagai alat evaluasi kinerja ASN secara objektif. Selain itu, SKP menjadi dasar pembinaan pegawai, pertimbangan kenaikan pangkat atau jabatan, pemberian pelatihan, hingga penerapan sanksi disiplin.
Siapa saja yang wajib menyusun SKP?
Semua ASN wajib menyusun SKP, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai jabatan dan unit kerja masing-masing.
Apa dasar hukum penyusunan SKP?
Dasar hukum SKP antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.
Apa saja unsur utama dalam SKP?
Unsur utama SKP meliputi kegiatan tugas jabatan, angka kredit, dan target kinerja. Ketiga unsur ini digunakan untuk menilai kinerja ASN secara kuantitatif dan kualitatif.
Bagaimana penilaian kinerja dalam SKP dilakukan?
Penilaian SKP dilakukan oleh pejabat penilai kinerja dengan membandingkan capaian pegawai terhadap target yang telah ditetapkan. Hasilnya berupa predikat kinerja dan rating berdasarkan hasil kerja serta perilaku kerja.
Apa saja predikat kinerja dalam SKP?
Predikat kinerja dalam SKP terdiri dari istimewa, baik, cukup atau butuh perbaikan, kurang, dan sangat kurang, tergantung pada tingkat pencapaian target.
Apa perbedaan predikat kinerja dan rating SKP?
Predikat kinerja menunjukkan tingkat capaian target kerja, sedangkan rating SKP merupakan hasil pertimbangan gabungan antara hasil kerja dan perilaku kerja pegawai.
Apa sanksi bagi ASN yang tidak mencapai SKP?
ASN yang tidak mencapai target SKP dapat dikenai sanksi disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, mulai dari hukuman disiplin sedang hingga hukuman disiplin berat, tergantung persentase capaian kinerjanya.
Apakah SKP berpengaruh pada kenaikan pangkat atau gaji?
Ya, hasil SKP menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses kenaikan pangkat, kenaikan gaji, dan pengembangan karier ASN karena penilaiannya bersifat objektif dan terukur.
Bagaimana tahapan penyusunan SKP?
Penyusunan SKP dimulai dari penyelarasan sasaran organisasi, penetapan hasil kerja dan perilaku, penyusunan indikator kerja utama, hingga strategi pencapaian target yang telah ditentukan.
Apakah SKP hanya menilai hasil kerja?
Tidak. SKP juga menilai perilaku kerja ASN yang mengacu pada core value BerAKHLAK, sehingga penilaian tidak hanya fokus pada hasil, tetapi juga sikap dan etika kerja.
Apakah SKP harus disusun setiap tahun?
Ya, SKP disusun dan dievaluasi setiap tahun sebagai bagian dari sistem penilaian kinerja ASN yang berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









