Akurat

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 64 Terbaru: Gagasan Pokok dan Gagasan Penjelas

Nurma Nafisa Faradilla | 27 Oktober 2025, 19:00 WIB
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 64 Terbaru: Gagasan Pokok dan Gagasan Penjelas

AKURAT.CO Simak kunci jawaban Bahasa Indonesia kelas 10 halaman 64 kurikulum merdeka pada artikel di bawah ini.

Pada halaman 64 buku Bahasa Indonesia kelas 10, siswa diajak untuk memahami materi tentang gagasan pokok dan gagasan penjelas.

Sebelum melihat pembahasan atau kunci jawabannya, disarankan agar kamu mencoba mengerjakan soal secara mandiri terlebih dahulu.

Pembahasan atau kunci jawaban Bahasa Indonesia kelas 10 halaman 64 ini hanya ditujukan sebagai panduan belajar bagi orang tua dan pendidik dalam mendampingi anak saat belajar di rumah.

Perlu diingat, setiap jawaban bisa saja berbeda tergantung pada pemahaman dan penjelasan guru di sekolah masing-masing.

Berikut pembahasan lengkap kunci jawaban Bahasa Indonesia kelas 10 halaman 64 mengenai materi gagasan pokok dan gagasan penjelas.

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 64

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 42- 43: Teks Berita Berdasarkan Video

Tugas

Temukan gagasan pokok dan gagasan penjelas setiap paragraf dalam teks Upaya Melestarikan Lingkungan Hidup dengan mengisi tabel berikut ini.

- Paragraf ke 1

Gagasan Pokok:

Permasalahan seputar lingkungan hidup selalu terdengar mengemuka.

Gagasan Penjelas:

Kejadian demi kejadian yang dialami di dalam negeri telah memberi dampak yang sangat besar.

Tidak sedikit kerugian yang dialami, termasuk nyawa manusia.

Namun, hal yang perlu dipertanyakan, apakah pengalaman tersebut sudah cukup menyadarkan manusia untuk melihat kesalahan dalam dirinya?

Ataukah manusia justru merasa lebih nyaman dengan sikap menghindar dan menyelamatkan diri dengan tidak memberikan solusi yang lebih baik dan lebih tepat lagi?

Paragraf ke-2

Gagasan Pokok

Banyak usaha yang seharusnya dilakukan oleh manusia dalam upaya pelestarian lingkungan hidup.

Gagasan Penjelas:

Upaya yang dimaksud adalah upaya rekonsiliasi, perubahan konsep atau pemahaman tentang alam, dan menanamkan budaya pelestari.

- Paragraf ke 3

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 66-67: Ubah Kalimat Aktif ke Pasif dengan Benar

Gagasan Pokok:

Kerusakan lingkungan hidup dan efeknya terus berlangsung dan terjadi.

Manusia cenderung untuk menangisi nasibnya.

Gagasan Penjelas:

Lama-kelamaan tangisan terhadap nasib itu terlupakan dan dianggap sebagai embusan angin yang berlalu.

Bekas tangisan karena efek dari kerusakan lingkungan yang dialaminya hanya tinggal menjadi suatu memori untuk dikisahkan.

Namun, perlu diingat bahwa tidaklah  cukup jika manusia hanya sebatas menangisi nasibnya, tetapi pada kenyataannya tidak pernah sadar bahwa semua kejadian tersebut adalah hasil dari perilaku dan tindakan yang patut diperbaiki dan diubah.

- Paragraf ke 4

Gagasan Pokok:

Setiap peristiwa dan kejadian alam yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan hidup merupakan suatu pertanda bahwa manusia mesti sadar dan berubah.

Gagasan Penjelas:

Upaya rekonsiliasi menjadi suatu sumbangan positif yang perlu disadari.

Tanpa sikap rekonsiliasi, kejadian-kejadian alam sebagai akibat kerusakan lingkungan hidup hanya akan menjadi langganan yang terus-menerus dialami.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 121: Perkembangan Ekonomi Digital

- Paragraf ke 5

Gagasan Pokok:

Jadi, sikap rekonsiliasi dari pihak manusia dapat memungkinkannya melakukan perubahan demi kenyamanan di tengah-tengah lingkungan hidupnya.

Gagasan Penjelas:

Lalu, usaha manusia untuk selalu menghindarkan diri dari akibat kerusakan lingkungan hidup tersebut hendaknya bukan dipahami sebagai suatu kenyamanan saja.

Akan tetapi, justru kesempatan itu menjadi titik tolak untuk memulai suatu perubahan.

Perubahan untuk dapat mencegah dan meminimalisasi efek yang lebih besar.

- Paragraf ke 6

Gagasan Pokok:

Salah satu akar permasalahan seputar kerusakan lingkungan hidup adalah terjadinya pergeseran pemahaman manusia tentang alam.

Gagasan Penjelas:

Berbagai fakta kerusakan lingkungan hidup yang terjadi di tanah air adalah hasil dari suatu pergeseran pemahaman manusia tentang alam.

Cara pandang tersebut melahirkan tindakan yang salah dan membahayakan.

Misalnya, konsep tentang alam sebagai objek.

Konsep ini memberi indikasi bahwa manusia cenderung untuk mempergunakan alam seenaknya.

Tindakan dan perilaku manusia dalam mengeksplorasi alam terus terjadi tanpa disertai suatu pertanggungjawaban bahwa alam perlu dijaga keutuhan dan kelestariannya.

- Paragraf ke 7

Gagasan Pokok:

Jadi, alam merupakan objek yang terus menerus dieksploitasi dan dipergunakan manusia.

Gagasan Penjelas:

Banyak binatang yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban perburuan manusia yang tidak bertanggung jawab.

Pembalakan liar yang terjadi pun tak dapat dibendung lagi.

Pencemaran tanah dan air sudah menjadi kebiasaan yang terus dilakukan.

Polusi udara sudah tidak disadari bahwa di dalamnya terdapat kandungan toksin yang membahayakan.

- Paragraf ke 8

Gagasan Pokok:

Berdasarkan kenyatan demikian, diperlukan suatu perubahan konsep baru.

Konsep yang dimaksud adalah melihat alam sebagai subjek.

Gagasan Penjelas:

Konsep alam sebagai subjek berarti manusia dalam mempergunakan alam membutuhkan kesadaran dan rasa tanggung jawab.

Di sini seharusnya manusia dalam hidupnya dapat menghargai dan mempergunakan alam secara efektif dan bijaksana.

Baca Juga: Makna yang Paling Menggambarkan Pembelajaran Berbasis Pendekatan TaRL: Kunci Jawaban Modul 1 Topik 3 PPG 2025 Lengkap

Misalnya, orang Papua memahami alam sebagai ibu yang memberi kehidupan.

Artinya, alam dilihat sebagai ibu yang darinya manusia dapat memperoleh kehidupan.

Oleh karena itu, tindakan merusak lingkungan secara tidak langsung telah merusak kehidupan itu sendiri.

*Disclaimer:

Kunci jawaban dalam artikel ini hanya digunakan sebagai bahan rujukan ketika mengerjakan soal. Siswa tetap diharapkan mengerjakan soal ini secara mandiri terlebih dahulu.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.