Apakah yang Menjadi Alasan Hukum Indonesia Tidak Membolehkan Perkawinan Sejenis?

AKURAT.CO Mari simak inilah alasan yang akurat dari persoalan, apakah yang menjadi alasan hukum indonesia tidak membolehkan perkawinan sejenis?
Perkawinan sejenis menjadi isu yang kontroversial di banyak negara, termasuk Indonesia.
Secara hukum, Indonesia tidak mengakui dan membolehkan perkawinan sejenis. Hal ini didasarkan pada berbagai alasan hukum, sosial, budaya, dan agama yang menjadi landasan kuat dalam sistem hukum nasional.
Artikel ini akan menguraikan alasan-alasan utama mengapa hukum Indonesia tidak membolehkan perkawinan sejenis berdasarkan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai budaya, dan pandangan agama yang berlaku di Indonesia.
Dasar Hukum yang Tegas Melarang Perkawinan Sejenis
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan didefinisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.
Pasal 1 UU Perkawinan secara eksplisit menyatakan bahwa perkawinan hanya sah jika dilakukan antara pria dan wanita, sehingga perkawinan sejenis tidak diakui secara hukum di Indonesia.
Selain itu, Pasal 2 UU Perkawinan menegaskan bahwa perkawinan harus dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, yang secara umum agama-agama di Indonesia tidak mengakui perkawinan sejenis.
Alasan Filosofis dan Kodrat Manusia
Perkawinan sejenis dianggap bertentangan dengan kodrat manusia yang diciptakan berpasangan antara pria dan wanita.
Dalam pandangan hukum kodrat yang dianut Indonesia, tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak sebagai keturunan guna menjamin keberlangsungan manusia.
Oleh karena itu, perkawinan sejenis dianggap tidak memenuhi visi dan misi kemanusiaan tersebut.
Pengaruh Nilai Agama dan Budaya
Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila, dengan sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai dasar negara.
Nilai-nilai agama dan budaya yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia menolak perkawinan sejenis karena dianggap bertentangan dengan norma moral dan agama.
Komnas HAM RI juga menyatakan bahwa perkawinan sejenis tidak sesuai dengan konsep HAM yang beradab di Indonesia, karena bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya bangsa.
Baca Juga: Komnas HAM Malaysia Tolak Perkawinan Sejenis
Implikasi Hukum dan Administrasi
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menegaskan bahwa perkawinan sejenis tidak diakui secara hukum dan tidak dapat didaftarkan secara resmi di Indonesia.
Hal ini berarti pasangan sejenis yang menikah di luar negeri tidak dapat memperoleh pengakuan hukum atas perkawinannya di Indonesia.
Pandangan Masyarakat dan Statistik
Survei yang dilakukan oleh International Lesbian, Gay, Bisexual, Trans and Intersex Association (ILGA) pada 2016 menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia (69%) menolak legalisasi perkawinan sejenis.
Hal ini mencerminkan bahwa penolakan terhadap perkawinan sejenis juga didukung oleh mayoritas masyarakat secara sosial budaya.
Kesimpulan
Hukum Indonesia tidak membolehkan perkawinan sejenis karena didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang secara tegas mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan antara pria dan wanita.
Selain itu, alasan filosofis, kodrat manusia, nilai-nilai agama, budaya, dan konstitusi negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi dasar kuat penolakan terhadap perkawinan sejenis.
Penolakan ini juga didukung oleh pandangan masyarakat mayoritas dan kebijakan administratif pemerintah yang tidak mengakui perkawinan sejenis secara hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









