Kemendikdasmen Prioritaskan Dana PIP untuk Murid Sekolah Swasta, Simak Tata Cara Mendapatkannya

AKURAT.CO Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang sekarang bernama Program Indonesia Pintar (PIP) akan diprioritaskan untuk murid sekolah swasta.
Hal ini merupakan salah satu langkah agar setiap orang dapat merasakan pendidikan yang bermutu.
Mendikdasmen berharap agar langkah tersebut mendapat dukungan dari Kementerian Dalam Negeri.
Apa Itu PIP?
Program Indonesia Pintar atau dikenal dengan PIP merupakan jenis bantuan kategori sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Kawal Bantuan Program Indonesia Pintar Tersalurkan dengan Baik
PIP dirancang untuk mendukung anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kategori miskin, rentan miskin ataupun termasuk kategori prioritas, supaya tetap bisa mengakses layanan pendidikan hingga jenjang menengah.
PIP menjangkau pendidikan formal, mulai tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan.
Juga jalur nonformal yakni paket A sampai dengan paket C, serta pendidikan khusus.
Tak hanya memprioritaskan dana PIP ke sekolah swasta, Mendikdasmen memiliki rencana untuk mengalihkan siswa-siswi yang gagal di seleksi sekolah negeri pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ke sekolah swasta.
Rencananya akan dibiayai pemerintah daerah dengan prioritas ditujukan kepada siswa-siswi yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
Baca Juga: DPR: Program Indonesia Pintar Sejalan dengan Visi Bung Karno
Mendikdasmen mengakui bahwa kapasitas setiap daerah dalam hal ini tentu berbeda.
Oleh sebab itu, ia menekankan, rencana ini memerlukan panduan Kemendagri agar pemerintah daerah dapat memberikan dukungan optimal.
Cara Mendapatkan PIP untuk Sekolah Swasta
Program Indonesia Pintar hanya bisa didaftarkan dengan bantuan sekolah, sehingga siswa-siswi tingkat SD, SMP dan SMA perlu berkoordinasi dengan pihak sekolah.
Dikutip dari Tribun Gorontalo, Jumat (31/1/2025), berikut sejumlah syarat yang harus diperhatikan:
1. Pastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
2. Siapkan dokumen yang diperlukan seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, nilai rapor terakhir, Surat Keterangan Tidak Mampu dan surat pernyataan program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.
3. Membawa seluruh dokumen yang diperlukan ke institusi pendidikan yang dituju.
4. Petugas akan membantu mendaftarkan dan tunggu proses verifikasi yang ada.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








