DPRD DKI Jakarta Kawal Bantuan Program Indonesia Pintar Tersalurkan dengan Baik

AKURAT.CO Peserta didik di DKI Jakarta, yang telah ditetapkan sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP), berhak mendapatkan bantuan pendidikan dari pemerintah. Program ini, bertujuan mengurangi angka putus sekolah dan mendukung kebutuhan pendidikan para siswa.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Justin Adrian, memastikan pihaknya akan terus mengawal penyaluran bantuan ini agar hak para penerima PIP terpenuhi.
"Pemerintah harus memastikan penerima PIP mendapatkan bantuannya. Ini penting karena berkaitan dengan pendidikan yang menjadi penentu masa depan banyak orang," kata Justin Adrian, yang akrab disapa Bro Justin, Senin (13/1/2025).
Dia menjelaskan, PIP adalah program bantuan pendidikan berupa uang tunai yang dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah seperti membeli buku, seragam, dan perlengkapan lainnya.
Baca Juga: Cara Cek PIP Kemdikbud.go.id Lewat HP, Lengkap dengan Jadwal Pencairan Bansos Terbaru!
Namun, sejumlah warga Jakarta Timur mengeluhkan kendala dalam mengakses bantuan ini. Mereka mengaku kesulitan mendapatkan bantuan dari pihak sekolah, terutama terkait aktivasi rekening penerima manfaat.
"Kami menerima laporan dari warga terkait PIP. Ada sekolah yang kurang responsif terhadap warga yang meminta bantuan untuk melakukan aktivasi rekening untuk bantuan itu," kata Justin.
Salah satu masalah utama adalah kesulitan memperoleh surat pengantar dari sekolah, yang menjadi syarat untuk mengakses rekening penerima manfaat dan mencairkan dana bantuan.
Hingga 31 Desember 2024, tercatat sebanyak 26 persen dari 190.201 siswa penerima PIP di DKI Jakarta belum mengaktivasi bantuan mereka.
Menanggapi hal ini, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta membuka jalur pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam mencairkan bantuan PIP. "Fraksi PSI Jakarta mengajak semua warga untuk melaporkan kendala yang mereka hadapi saat ingin mengaktivasi dana bantuan PIP mereka," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








