Dana PIP 2025 Bisa Cair Akhir Tahun, Ini Cara Cek Namanya

AKURAT.CO Memasuki akhir tahun 2025, Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menjadi perhatian utama bagi para orang tua dan peserta didik.
Penting untuk segera memastikan status bantuan pendidikan Anda agar dana tunai dari pemerintah ini dapat dimanfaatkan tepat waktu untuk menunjang kebutuhan sekolah.
Berikut langkah-langkah mudah untuk memeriksa status PIP 2025 secara online, serta memberikan informasi penting mengenai pencairan dan penggunaan dana.
Cara Cek Status Penerima PIP 2025
Pengecekan status penerima PIP 2025 dapat dilakukan dengan mudah secara mandiri melalui perangkat ponsel atau komputer. Berikut adalah tahapan lengkapnya.
1. Akses laman resmi SIPINTAR di tautan https://pip.kemendikdasmen.go.id.
2. Pada halaman utama situs, temukan kolom bertajuk 'Cari Penerima PIP'.
3. Isi data yang diminta yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Beberapa sumber juga menyebutkan perlu memasukkan kode verifikasi atau captcha yang muncul di layar.
4. Setelah semua data terisi, klik tombol 'Cek Penerima PIP'.
Setelah proses pengecekan, sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerimaan PIP. Informasi ini mencakup nama siswa, bank penyalur, dan status pencairan bantuan.
Jika nama siswa tidak muncul, atau terdapat catatan seperti rekening belum aktif, atau nama belum masuk dalam SK pencairan, ini menandakan bahwa bantuan belum diterima atau memerlukan aktivasi lebih lanjut.
Besaran Dana PIP 2025
Besaran dana PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa. Berikut adalah rinciannya:
Jenjang SD/SDLB/Paket A
Kelas reguler: Rp450.000 per tahun.
Siswa kelas akhir (kelas 6) dan kelas awal (kelas 1 di semester gasal) menerima Rp225.000.
Jenjang SMP/SMPLB/Paket B
Kelas reguler: Rp750.000 per tahun.
Siswa kelas akhir (kelas 9) dan kelas awal (kelas 7 di semester gasal) menerima Rp375.000.
Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas reguler: Rp1.800.000 per tahun.
Siswa kelas akhir (kelas 12) dan kelas awal (kelas 10 di semester gasal) menerima Rp900.000.
Alokasi dana ini juga berlaku bagi peserta didik di jalur non-formal dan siswa madrasah penerima PIP melalui Kementerian Agama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







