Akurat

Tilang Uji Emisi Di Wilayah Jakarta Disetop, Ini Sebabnya

Hutama Prayoga | 3 November 2023, 19:06 WIB
Tilang Uji Emisi Di Wilayah Jakarta Disetop, Ini Sebabnya

AKURAT.CO - Razia uji emisi yang rencananya dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai 1 November hingga akhir tahun, kini penilangannya terpaksa distop. Penyetopan tersebut dilakukan satu hari setelah dimulainya razia uji emisi.

Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menjelaskan, hal tersebut disebabkan oleh banyaknya komplain masyarakat terkait tilang uji emisi. Meski begitu, razia uji emisi tetap berjalan semestinya. Namun untuk pengendara yang terkena razia, petugas hanya akan melakukan sosialisasi saja berupa imbauan.

Kebijakan tersebut diputuskan setelah menjalani evaluasi razia uji emisi pada hari pertama penerapannya. Dalam evaluasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa masyarakat masih perlu mendapatkan sosialisasi terkait program penegakan uji emisi.

Baca Juga: Razia Uji Emisi Berlaku Awal November 2023, Inilah Empat Kategori Kendaraan Yang Aman Sanksi Tilang

Menindaklanjuti sosialisasi tersebut, rencananya pihak kepolisian akan bekerja sama dengan pihak terkait.

Sebelum membuat kebijakan sosialisasi ini, Pemerintah Perovinsi DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi berupa denda.

Hal tersebut seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pada pasal 285 dan 286 tentang Lalu Lintas Ddan Angkutan Jalan.

Dalam aturan tersebut mengatur jumlah denda yang harus ditanggung oleh pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi. Untuk kendaraan roda dua akan dikenakan Rp250 ribu, sementara untuk kendaraan roda empat akan dikenakan denda hingga Rp500 ribu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.