Cara Melakukan Uji Emisi Kendaraan, Lengkap dengan Syarat dan Tahapannya

AKURAT.CO Uji emisi kini menjadi hal penting bagi pemilik kendaraan, terutama di kota besar seperti Jakarta.
Pemerintah mulai memperketat aturan bagi kendaraan bermotor yang belum lolos uji emisi karena berperan besar dalam meningkatkan polusi udara.
Selain untuk menjaga lingkungan, uji emisi juga menjadi bukti bahwa kendaraan masih layak beroperasi dan efisien dalam penggunaan bahan bakar.
Bagi Anda yang belum pernah melakukan uji emisi, penting untuk mengetahui prosedur dan ketentuannya agar proses berjalan lancar.
Lalu, bagaimana cara melakukan uji emisi kendaraan yang benar? Berikut penjelasannya.
Apa Itu Uji Emisi Kendaraan
Uji emisi adalah proses pengukuran kadar gas buang yang keluar dari kendaraan bermotor. Tujuannya untuk mengetahui seberapa besar polutan yang dihasilkan oleh kendaraan.
Pemeriksaan ini juga dapat menunjukkan apakah mesin kendaraan bekerja dengan optimal atau tidak.
Hasil uji emisi akan menentukan apakah kendaraan memenuhi ambang batas gas buang sesuai dengan standar pemerintah.
Jika hasilnya tidak memenuhi, kendaraan dianggap tidak lolos uji emisi dan pemilik disarankan melakukan perawatan mesin.
Syarat Sebelum Melakukan Uji Emisi
Sebelum datang ke lokasi uji emisi, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan. Pastikan kendaraan dalam kondisi prima, mesin tidak terlalu panas atau terlalu dingin serta bahan bakar cukup untuk menyalakan mesin selama pengujian.
Selain itu, bawalah dokumen kendaraan seperti STNK dan KTP untuk keperluan administrasi. Di beberapa tempat, data hasil uji emisi juga akan tercatat secara digital untuk memudahkan pengecekan.
Prosedur Uji Emisi Kendaraan
Proses uji emisi sebenarnya cukup sederhana dan memakan waktu sekitar 10 hingga 15 menit. Berikut tahapan umumnya:
1. Registrasi Kendaraan
Pemilik kendaraan menyerahkan dokumen seperti STNK dan KTP di tempat uji emisi. Petugas kemudian mencatat data kendaraan ke dalam sistem.
2. Pemeriksaan Awal
Petugas akan memastikan bahwa kendaraan dalam keadaan siap diuji. Biasanya, mesin kendaraan dihidupkan selama beberapa menit untuk mencapai suhu ideal.
3. Pengujian Gas Buang
Sensor alat uji emisi dimasukkan ke dalam knalpot kendaraan. Alat ini akan mengukur kadar zat berbahaya seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), karbon dioksida (CO₂) dan oksigen (O₂).
Untuk mobil diesel, parameter yang diukur mencakup opasitas atau tingkat kegelapan asap.
4. Pencetakan Hasil Uji Emisi
Hasil uji akan langsung muncul di layar komputer dan dicetak. Jika kendaraan dinyatakan "lulus" pemilik akan mendapatkan sertifikat atau bukti lulus uji emisi yang berlaku selama enam bulan.
Jika tidak lulus, disarankan melakukan perawatan dan mengulangi uji setelahnya.
Lokasi dan Biaya Uji Emisi di Indonesia
Uji emisi dapat dilakukan di bengkel resmi, diler kendaraan atau lokasi uji yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Di Provinsi Jakarta, misalnya, Dinas Lingkungan Hidup menyediakan daftar lokasi resmi uji emisi yang dapat diakses secara online.
Biaya uji emisi bervariasi tergantung jenis kendaraan. Untuk mobil pribadi biayanya berkisar antara Rp50.000 hingga Rp150.000.
Sedangkan untuk sepeda motor biayanya mulai dari Rp20.000 hingga Rp60.000.
Manfaat Melakukan Uji Emisi secara Rutin
Melakukan uji emisi secara berkala memiliki banyak manfaat. Selain membantu menjaga kualitas udara, uji emisi juga dapat memperpanjang umur mesin kendaraan karena memastikan pembakaran bahan bakar berjalan optimal.
Pemilik kendaraan juga bisa menghemat biaya bahan bakar karena mesin yang efisien akan mengonsumsi bahan bakar dengan lebih hemat.
Selain itu, kendaraan yang lolos uji emisi terhindar dari sanksi atau tilang sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Uji emisi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan dan keselamatan berkendara.
Dengan memahami cara dan manfaatnya, setiap pengendara diharapkan lebih peduli untuk menjaga kondisi kendaraan tetap ramah lingkungan.
Jadi, sudahkah kendaraan Anda lolos uji emisi? Jika belum, segera lakukan pemeriksaan di lokasi resmi agar perjalanan Anda lebih aman dan bebas dari polusi.
Laporan: Nadira Maia Arziki/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









