2 Cara Cek Uji Emisi, Mudah Dan Dilakukan Secara Online

AKURAT.CO Tilang uji emisi akan segera diberlakukan di awal bulan September 2023. Bagi kamu yang bingung apakah sudah uji emisi atau belum, maka bisa melakukan cara cek uji emisi terlebih dahulu.
Karena saat kendaraan yang dibawa ketahuan tidak sesuai syarat uji emisi, maka sanksi tilang sudah menanti. Khususnya untuk kendaraan yang melintas di wilayah DKI Jakarta, sudah wajib melakukan uji emisi sesuai ketentuan yang ada.
Untuk melakukan cara cek uji emisi sendiri bisa dilakukan secara online agar dapat memastikan kembali, apakah sudah lulus uji emisi atau belum. Kamu bisa cek melalui situs resmi eji emisi atau aplikasi terbarunya yang akan memudahkan masyarakat.
Mengutip berbagai sumber, Kamis (31/8/2023), berikut ini cara cek uji emisi yang sudah dilakukan oleh kendaraan motor ataupun mobil secara online.
Cara Cek Uji Emisi Online
1. Melalui situs resmi
Cara uang yang pertama bertujuan memastikan kendaraan sudah menjalani uji emisi. Kamu bisa langsung mengecek di laman ujiemisi.jakarta.go.id.
Cukup mudah, kamu tinggal memasukkan pelat nomor kendaraan yang digunakan. Kemudian pilih jenis kendaraan yang dimiliki, baik roda 4 atau roda 2.
Bila kendaraan sudah melakukan uji emisi, maka tampilan selanjutnya akan keluar status uji emisi berupa tulisan 'LULUS'. Selain itu, dijelaskan juga kapan waktu uji emisi untuk periode selanjutnya yang bisa kamu lakukan.
Sertifikat uji emisi yang telah kamu dapatkan itu berlaku untuk masa satu tahun kedepan. Sementara bagi kendaraan belum melakukan uji emisi, maka statusnya tertulis 'Kendaraan Belum Uji Emisi' dan harus segera melakukannya.
Baca Juga: Kronologi Lady Nayoan Kecelakaan Mobil Bersama Rendy Kjaernett Di Tol
2. Melalui aplikasi E-Uji Emisi
Cara cek uji emisi mobil atau motor di DKI Jakarta berikutnya dapat melalui aplikasi. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Langkah pertama, pastikan sudah mengunduh aplikasi E-Uji Emisi di Google Play Store.
- Kemudian, buka aplikasi yang sudah terunduh dan tidak perlu membuat akun atau Login.
- Pilih “Sejarah Uji Emisi” untuk mengetahui apakah pernah melakukan uji emisi atau belum.
- Masukkan plat nomor kendaraan yang kamu miliki saat ini.
- Jika sudah, akan muncul informasi mengenai hasil uji emisi.
- Jika belum, akan muncul informasi “Mohon maaf nomor data pengujian tidak ditemukan”.
Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, maka akan dikenakan tilang. Denda untuk kendaraan roda dua yaitu sebesar Rp 250 ribu, sementara roda empat tilangnya sebesar Rp 500 ribu.
Selain kendaraan yang belum lulus uji emisi akan dapat sanksi, kamu juga juga akan dikenakan sanksi pemberlakuan disinsentif parkir, khususnya bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi Pergub DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Sebelum Membeli Mobil HRV Bekas, Pahami 3 Hal Penting Ini!
Masyarakat juga perlu tahu bahwa pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Denda pajak tersebut akan menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi.
Lalu, lokasi parkir yang menerapkan tarif tertinggi sudah ditambah enam titik sehingga menjadi 11 lokasi dengan tarif tertinggi Rp7.500 per jam berlaku progresif.
Itulah informasi lengkap cara cek uji emisi melalui situs dan juga aplikasi. Bagi masyarakat yang belum melakukan cek uji emisi, diharapkan segera melakukannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









