Akurat

KUHAP dan Tantangan Penegakan Due Process of Law

Herry Supriyatna | 13 Januari 2026, 15:26 WIB
KUHAP dan Tantangan Penegakan Due Process of Law

 

REFORMASI hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan variabel krusial dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.

Salah satu prinsip paling fundamental adalah menegakan due process of law, jaminan konstitusional atas proses hukum yang adil, tidak sewenang-wenang, dan menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Dalam hukum pidana, prinsip ini terejawantah melalui formula KUHAP, yang sejak awal dirancang untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan kekuasaan aparat penegak hukum (abuse of power).

Secara filosofis KUHAP bukan hanya sekadar norma tertulis, melaikan corong keadilan secara prosedural.

Menetapkan hak tersangka dan terdakwa, mulai dari hak didampingi penasihat hukum, hak mengetahui tuduhan, hingga hak membela diri di pengadilan.

KUHAP membingkai hukum pidana Indonesia dalam perspektif rechtsstaat, negara hukum yang menekankan perlindungan masyarakat dari tindakan sewenang-wenang atau abuse of power.

Realitas Praktik Penegakan Hukum

Realitas penegakan hukum Indonesia hari-hari ini pada praktiknya masih cukup menyimpang dari prinsip due process of law. Banyak kasus tidak ditindaklanjuti secara hukum juga menunjukkan adanya kesenjangan serius antara norma dan praktik.

Tersangka diintimidasi secara fisik saat penyidikan, diambil keterangan secara paksa, atau mengalami perlakuan tidak manusiawi saat penahanan.

Berdasarkan laporan lembaga pengawas, lebih dari 50.000 aduan pelanggaran aparat penegak hukum tercatat sejak tahun 2016 hingga tahun 2025, termasuk penahanan berlebihan, penyiksaan, dan rekayasa perkara.

Baca Juga: Gibran Ingin Pariwisata RI Makin 'Gacor' Tahun Ini, Dorong Peningkatan Kualitas dan Kolaborasi

Potret hukum hari ini adalah warisan sistem kolonial yang bersifat hegemonik atas praktik peradilan, di sisi lain kultur hukum masyarakat dan institusi penegak hukum belum sepenuhnya berpihak pada prinsip keadilan substantif.

Ketegangan antara proseduralisme dan efektivitas, antara hak individu dan kepentingan negara, serta antara kepastian hukum dan keadilan menjadi problem filosofis sekaligus praktis dalam proses reformasi hukum Indonesia.

Problematika Normatif KUHAP

KUHAP mengakomodir prinsip due process of law, namun di sisi lain masih memuat pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hak tersangka, seperti prosedur penahanan yang masih memberi ruang terlalu besar pada subjektivitas penyidik, dan ketiadaan mekanisme kontrol yang kuat terhadap penyidikan yang menyimpang.

Sebut saja Pasal 52, Pasal 54, dan Pasal 56, serta potensi ambiguitas pada Pasal 42 ayat (1) huruf (b) "tindakan lain" dan Pasal 94, yang jika tidak diterapkan secara benar, berpotensi mangangkangi asas praduga tak bersalah.

Problematika ini menunjukkan bahwa hukum acara pidana belum sepenuhnya mencerminkan ekstistensi due process of law, baik dalam aspek prosedural maupun substansial.

Urgensi Perlindungan HAM

Perlindungan HAM di Indonesia sejatinya telah dijamin secara konstitusional. Amanat UUD 1945 Pasal 28A hingga 28J, diperkuat juga dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 juncto UU Nomor 26 Tahun 2000, dan instrumen internasional seperti Deklarasi Universal HAM (DUHAM), adalah pendekatan yang dipakai terhadap suksesi perlindungan HAM di Indonesia.

Dalam kampanye #NoJusticeInPain, Koalisi Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) menekankan bahwa penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi merupakan bentuk pelanggaran HAM.

KuPP merupakan koalisi beberapa lembaga pemerhati HAM termasuk KOMNAS HAM, KOMNAS Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, dan KOMNAS Disabilitas (KND) yang menyerukan perbaikan sistemik dalam penanganan tahanan dan proses hukum.

Pada tahun 2016 silam, Ombudsman RI mencatat hampir 10.000 laporan masyarakat terkait penegakan hukum, termasuk masalah maladministrasi, penyimpangan prosedur, diskriminasi, dan penundaan kasus yang memengaruhi proses penegakan hukum pidana.

Di tahun 2025 KOMNAS HAM menerima 2.796 pengaduan pelanggaran HAM, di mana sebagian besar terkait ketidaksesuaian prosedur aparat penegak hukum dan kekerasan serta penyiksaan oleh aparat.

Sebelumnya pada periode 2020-2024, KOMNAS HAM mengantongi 176 aduan dugaan penyiksaan oleh Kepolisian, dengan korban antara lain; tersangka, tahanan, dan masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

Bahkan dalam potret demokrasi Indonesia dalam hal aksi demo per agustus tahun 2025, KOMNAS HAM mencatat penangkapan sewenangwenang dan dugaan kekerasan oleh aparat terhadap masyarakat sipil.

Keterbatasan Mekanisme Pengawasan

KUHAP sebenarnya telah menyediakan instrumen pengawasan melalui mekanisme praperadilan.

Perspektif teori hukum institusional, praperadilan Adalah alat kontrol yudisial terhadap tindakan apparat penegak hukum, misalnya untuk menilai keabsahan penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan.

Namun dalam praktik dan mekanisme belum optimal, karena sering dipahami sebagai prosedur formil, bukan sarana substantif untuk menegakkan hak-hak dasar sejak tahap awal penyidikan.

Mekanisme pendampingan hukum pada tahap awal penyidikan sering terhambat, terutama bagi masyarakat kurang mampu, sehingga KUHAP belum sepenuhnya efektif dalam melindungi hak tersangka.

Baca Juga: Bahlil: SPBU Swasta Wajib Serap BBM Produksi Dalam Negeri

Tantangan Struktur dan Kultur Hukum

Dewasa ini banyak tantangan yang begitu kompleks terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia. Akselerasi penegakan hukum tidak boleh mengorbankan keadilan dan hak setiap masyarakat.

Prosedur hukum yang adil bukan penghambat, tetapi fondasi efektivitas penegakan hukum. Penahanan berlarut tanpa kepastian, berpotensi melanggar hak tersangka dan bertentangan dengan prinsip legal certainty atau positivisme hukum.

Secara struktural, sistem peradilan pidana Indonesia masih bersifat fragmentatif dan sektoral.

Komponen sistem peradilan dalam hal Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan bekerja menurut kepentingan institusinya sendiri. Ini mempersulit koordinasi dan konsistensi penerapan prinsip due process of law.

Selain itu pengawasan internal masih bersifat formil dan jarang menyentuh substansi keadilan, di samping Lembaga Pengawas eksternal seperti KOMPOLNAS, KOMNAS HAM, dan Ombudsman RI yang belum memiliki kewenangan eksekutorial terhadap praktik penegakan hukum.

Terdapat beberapa hal yang kontras antara kepastian hukum (legal certainty) dan keadilan hukum (legal justice). Sistem hukum di Indonesia sering kali dituntut untuk bekerja cepat, efisien, dan memberikan efek jera, sementara due process of law menuntut perlindungan hak-hak individual secara ketat dan bertahap.

Ketika efektivitas sistem pidana didorong demi “keamanan publik,” sering kali prosedur hukum justru dikompromikan. Paradoks ini menimbulkan dilema antara “melindungi masyarakat” dengan “melindungi individu”.

Dalam hal kultur atau budaya, penegakan hukum di Indonesia masih didominasi oleh paradigma otoritarian dan retributif.

Akibatnya tersangka kerap diperlakukan sebagai “terhukum” sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan Hak atas pendampingan hukum, hak untuk diam, dan asas praduga tak bersalah kerap diabaikan.

Hal ini memperlihatkan bahwa prinsip-prinsip due process of law tidak hanya belum diakomodir dalam regulasi, tetapi juga belum menjadi living value dalam praktik hukum Indonesia.

Akses keadilan yang tidak merata, terutama bagi kelompok rentan seperti kaum miskin, marjinal, perempuan, anak, dan kaum minoritas. Banyak dari mereka tidak memiliki akses terhadap layanan bantuan hukum, tidak mengetahui hak-haknya, dan menghadapi diskriminasi dalam sistem.

Penutup

Asas due process of law mencakup aspek regulasi yang belum progresif, praktik hukum yang belum adil, serta paradigma penegakan hukum yang konservatif.

Reformasi hukum tidak hanya dalam produk KUHAP saja, tetapi juga dalam struktur kelembagaan, kultur pendidikan hukum, dan etika profesi hukum, agar peradilan pidana Indonesia benar-benar bertransformasi dan mewujudkan keadilan prosedural dan substansial.

Oleh karen itu, hal yang perlu dilakukan untuk cukup menjawab segala tantangan penegakan hukum yang begitu kompleks, mekanisme kontrol yudisial yang substansial perlu diperkuat dalam sistem hukum, sehinga tidak hanya bersifat formalitas saja.

Patut memperluas akses keadilan gratis bagi orang kurang mampu, yang didukung sosialisasi hak-hak tersangka agar masyarakat memahami haknya ketika berhadapan dengan hukum.

KUHAP juga diharapkan tidak hanya mereformulasi norma hukum, tetapi juga mengubah arah kebijakan peradilan pidana Indonesia menjadi lebih adil, manusiawi, dan akomodatif.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu

Seraya mengawal transisi KUHAP, prinsip due process of law membutuhkan pendekatan multi-aspek: pembenahan regulatif yang progresif, reformasi institusional yang transparan, serta memastikan keadilan substantif dan perlindungan HAM sebagai fondasi utama sistem pemidanaan yang demokratis dan beradab.

Christian A. D. Rettob
Penulis adalah Praktisi Hukum dan Sekretaris Jenderal PP PMKRI Periode 2022-2024

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.