Kedaulatan Tambang Indonesia: Antara Narasi Asing dan Fakta di Lapangan

POLEMIK tambang di Raja Ampat kembali memantik perdebatan nasional. Sentimen negatif terhadap industri tambang bergema luas, terutama dalam isu lingkungan dan konservasi.
Namun di tengah gejolak ini, penting bagi publik untuk menyadari bahwa Indonesia masih sangat membutuhkan industri pertambangan, bukan hanya sebagai penyumbang devisa, tapi sebagai pilar penting menuju transisi energi dan kemandirian ekonomi nasional.
Kita tidak sedang membicarakan tambang sebagai aktivitas ekonomi konvensional. Kita sedang membicarakan tambang sebagai penopang rantai pasok baterai, kendaraan listrik, energi bersih, dan digitalisasi global.
Tanpa nikel dan tembaga dari Indonesia, dunia akan menghadapi kekurangan pasokan untuk teknologi masa depan.
Kontribusi signifikan:
• 6–7 persen terhadap PDB nasional,
• Penyerapan ratusan ribu tenaga kerja langsung dan tidak langsung,
• Sumbangan PNBP dan royalti yang konsisten meningkat.
Dengan disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Indonesia mempertegas komitmen pengelolaan tambang berbasis kepastian hukum dan nilai tambah.
Pemerintah juga mengatur pelaksanaan kegiatan melalui PP Nomor 96 Tahun 2021, mendorong hilirisasi, pengawasan lingkungan, dan pelibatan masyarakat.
Baca Juga: Educity PIK2 Hadirkan Rukan Harvard dan Stanford, Investasi Cerdas di Jantung Kawasan Edukasi
Namun tantangan utama bukan lagi pada regulasi, melainkan pada penegakan, konsistensi, dan transparansi. Di sinilah pemerintah dan pelaku industri perlu terus mendorong perbaikan.
Berbagai perusahaan tambang di Indonesia telah membuktikan bahwa operasi tambang dapat berjalan beriringan dengan kelestarian lingkungan dan pengembangan masyarakat:
• PT Bumi Resources Tbk (BUMI) melalui anak usahanya Kaltim Prima Coal dan Arutmin, aktif menjalankan reklamasi dan konservasi biodiversity, serta mendapat PROPER Hijau dari KLHK.
• PT Merdeka Copper Gold Tbk menjalankan tambang emas berkelanjutan di Banyuwangi dan memelopori tambang tembaga di Sulawesi Tengah dengan pendekatan community empowerment dan transparansi operasional.
• PT Vale Indonesia sukses dengan program revegetasi dan restorasi lahan pascatambang, serta pembangunan smelter untuk hilirisasi nikel.
• PT Freeport Indonesia menjadi pionir tambang bawah tanah dan pembangunan smelter Gresik untuk mendukung hilirisasi tembaga.
• PT Bukit Asam (PTBA) berhasil mengubah area tambang menjadi kawasan ekowisata dan pertanian produktif.
• Program PROPER KLHK menunjukkan apresiasi nyata pemerintah kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan prinsip green mining. Tahun 2023, lebih dari 30 perusahaan tambang meraih PROPER Hijau dan Emas.
Tak dapat dimungkiri, kampanye lingkungan kerap dimanfaatkan sebagai alat politik dan ekonomi oleh aktor asing. Framing negatif terhadap industri tambang nasional dapat berdampak pada citra investasi, daya saing global, dan stabilitas kebijakan hilirisasi.
Kita harus waspada dan tegas. Kritik yang membangun harus diterima, tetapi jangan sampai kepentingan nasional digerogoti lewat narasi yang tidak berimbang.
Apalagi jika dilakukan oleh pihak yang justru di negara asalnya menjalankan praktik ekstraktif tanpa kontrol lingkungan ketat.
Indonesia tidak bisa dan tidak boleh bergantung pada narasi asing dalam mengelola kekayaan alamnya. Kita butuh tambang yang legal, berkelanjutan, inklusif, dan modern.
Kita juga butuh publik yang objektif dan tidak terjebak pada generalisasi akibat satu-dua kasus.
Baca Juga: Daftar Kode Redeem FF Hari Ini 8 Juni 2025: Klaim Sekarang Hadiah Spesial Diamond Gratis!
Pemerintah harus melindungi perusahaan yang patuh hukum dan memberikan insentif nyata bagi mereka yang menerapkan praktik terbaik.
Di saat yang sama, penegakan hukum terhadap pelanggaran harus tegas tanpa pandang bulu.
Indonesia mampu menjadi contoh dunia dalam tata kelola tambang berkelanjutan—selama kita memimpin narasi kita sendiri.
Dr. Anggawira
Sekjen BPP HIPMI sekaligus Ketua Umum ASPEBINDO (Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










