Menanti Badan Regulasi Nasional

DALAM Konvensi Tahunan ke-49 Indonesia Petroleum Association di Tangerang (21/05/2025), dalam salah satu sambutannya, Presiden RI meminta para regulator untuk menyederhanakan regulasi.
Mengenai penyederhanaan regulasi, maka salah satu pekerjaan pemerintah yang belum selesai adalah membentuk Badan Regulasi Nasional.
Badan Regulasi Nasional digagas oleh Presiden Jokowi pada tahun 2019, yang akan menggabungkan beberapa lembaga legislasi.
Namun hingga akhir masa jabatan Presiden Jokowi, pembentukan badan tersebut belum terealisasi.
Pentingnya dibentuk Badan Regulasi Nasional adalah agar dapat segera membenahi beberapa peraturan perundang-undangan yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
Adapun ketidakpastian hukum muncul saat suatu ketentuan dalam undang-undang telah dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat oleh Mahkamah Konstitusi, namun tidak ditindaklanjuti oleh para regulator.
Namun demikian, menurut hemat penulis, fungsi pengesahan tetap sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada Pasal 72 sampai dengan Pasal 74, dengan mekanisme disampaikan oleh DPR RI kepada Presiden RI untuk disahkan.
Baca Juga: IHSA Tegaskan Peran Strategis Homestay sebagai Pilar Pariwisata Berbasis Komunitas
Untuk diketahui, dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025–2029 terdapat 176 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi prioritas untuk dilakukan pembahasan.
Dari 176 RUU, baru 3 yang telah menjadi undang-undang, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Mengenai kelembagaan dari Badan Regulasi Nasional, maka hemat penulis, sama halnya dengan badan lainnya, badan ini diatur oleh undang-undang tersendiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.
Selanjutnya, mengenai fungsi Badan Regulasi Nasional, maka lebih baik badan ini melakukan pembuatan Naskah Akademik terhadap undang-undang yang dinilai tidak sederhana dan belum ditindaklanjuti oleh regulator, meskipun sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi, agar pengusulan undang-undang yang belum ada tetap berjalan melalui lembaga/institusi yang telah ada sebelumnya.
Baca Juga: DPR Minta Usulan Tambahan Usia Pensiun ASN Dikaji Lebih Dalam dan Hati-hati
Akhir kata, jika telah terbentuk, Badan Regulasi Nasional tersebut diharapkan dapat memperkuat persiapan Indonesia Emas tahun 2045, khususnya di bidang hukum yang selalu menjadi sorotan di semua kalangan.
Johan Imanuel
Advokat dan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










