Dasco Soroti Dampak Penghapusan Ambang Batas Parlemen: Bisa Ganggu Jalannya Pemerintahan

AKURAT.CO Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, merinci sejumlah pertimbangan penting jika ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen dihapus melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan ini merespons komentar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Keimigrasian, Yusril Ihza Mahendra, yang membuka peluang penghapusan ambang batas tersebut.
Dasco memandang wajar jika partai-partai nonparlemen mengusulkan penghapusan ambang batas, namun ia mengingatkan bahwa tanpa batasan, konsekuensi terhadap jalannya pemerintahan dan fungsi parlemen harus diperhitungkan.
"Ya, bagi partai yang selama ini belum pernah mencapai ambang batas, wajar saja mereka mengusulkan hal itu. Tetapi harus dipahami bahwa ada plus dan minusnya. Kalau ambang batas jadi nol persen dan semua partai masuk DPR, fungsi DPR—baik legislasi, pengawasan, maupun anggaran—harus tetap terkonsolidasi,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Baca Juga: Bawaslu Tegaskan Tak Berpihak dalam Sengketa Pilkada di MK
Dasco memperingatkan, banyaknya partai di DPR berpotensi memperumit proses pengambilan keputusan, yang pada akhirnya bisa mengganggu stabilitas pemerintahan.
"Kalau terlalu banyak partai, kita khawatir fungsi DPR akan terganggu dan menyebabkan jalannya pemerintahan ikut terdampak,” tegasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa ketentuan parliamentary threshold 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu.
Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ambang batas tersebut berlaku konstitusional untuk Pemilu 2024, tetapi bersifat konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan seterusnya, dengan syarat norma ambang batas diubah sesuai pedoman yang lebih adil.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan pada 29 Februari 2024.
"Norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029, asalkan ada perubahan norma dan besaran persentase ambang batas dengan berpedoman pada persyaratan yang ditentukan."
Baca Juga: Bantu Entaskan Kemiskinan Ekstrem, Prabowo Apresiasi Program Baru Muslimat NU
Putusan ini menjadi perhatian karena bisa mengubah peta politik nasional di masa depan, dengan peluang lebih banyak partai mendapatkan kursi di parlemen jika ambang batas diturunkan atau dihapus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 5Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar









