ICW Kritik UU Polri: Dibahas Mendadak dan Pertahankan Persoalan Lama

AKURAT.CO Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan proses pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri), yang dinilai dilakukan secara mendadak dan tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna.
Koordinator ICW, Almas Ghaliya Putri Sjafrina, mengatakan publik sempat menaruh harapan agar revisi UU Polri dapat menjadi momentum untuk menjawab berbagai persoalan mendasar di institusi kepolisian. Sebab, reformasi kepolisian selama ini menjadi tuntutan luas dari masyarakat.
"Tentunya ICW sangat menyayangkan karena revisi UU dibahas mendadak dan tidak mengedepankan partisipasi bermakna. Padahal reformasi Polri sudah jadi tuntutan luas publik," kata dia kepada Akurat.co, Rabu (10/6/2026).
Baca Juga: Penempatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi Ketat dalam UU Polri Baru
"Tentu saja ada harapan publik revisi UU Polri ini menjawab persoalan-persoalan mendasar dan mencerminkan upaya pembenahan Polri. Tapi sangat disayangkan prosesnya saja jauh dari partisipasi publik," tambah dia.
Menurutnya, persoalan tidak hanya terletak pada proses pembahasan. Dari sisi substansi, sejumlah ketentuan dalam revisi UU Polri justru dinilai berpotensi mempertahankan persoalan lama seperti penempatan jabatan sipil.
"Di level substansi, juga masuk muatan-muatan yang justru melanggengkan problem masalah kepolisian. Misalnya soal penempatan jabatan di ruang sipil, yang sudah lebih dibatasi Mahkamah Konstitusi, tapi kemudian kembali dilonggarkan," jelasnya.
ICW juga menyoroti tidak adanya penguatan terhadap mekanisme akuntabilitas dan pengawasan terhadap institusi kepolisian dalam beleid tersebut.
Baca Juga: KOSMAK Laporkan Rekening Gendut Pejabat Minerba ke Kortas Tipikor Polri
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.
Pengesahan dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Sebelum pengambilan keputusan, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 5Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 6Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 7Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9Utang BLBI Warisan 98 Lunas, Menkeu: Presiden Prabowo Sambut Baik Penyelesaian Ini
- 10OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya









