Penempatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi Ketat dalam UU Polri Baru

AKURAT.CO Ketentuan mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian dalam Undang-Undang Polri yang baru, telah disusun dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dilengkapi batasan yang lebih tegas.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan DPR dan pemerintah berupaya menyusun aturan yang memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan negara dan profesionalisme institusi Polri.
"Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah berupaya mengatur secara lebih komprehensif, proporsional, dan berkeadilan bagi anggota Polri dalam hal pengisian jabatan di luar institusi Polri," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
Baca Juga: KOSMAK Laporkan Rekening Gendut Pejabat Minerba ke Kortas Tipikor Polri
Dia menjelaskan, Pasal 28A dalam UU Polri merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Kedua putusan tersebut mengamanatkan agar penempatan anggota Polri di luar institusi dilakukan dengan aturan yang jelas, dan memiliki keterkaitan dengan tugas serta fungsi kepolisian.
Habiburokhman mengatakan, putusan MK juga meminta mekanisme penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil tertentu diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Polri untuk menghindari multitafsir.
Karena itu, DPR dan pemerintah memasukkan ketentuan baru yang mengatur secara rinci ruang lingkup penugasan anggota Polri di luar organisasi kepolisian.
Dalam aturan tersebut, anggota Polri pada prinsipnya hanya dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga yang berkaitan langsung dengan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.
Beberapa lembaga yang disebut memiliki keterkaitan tersebut antara lain Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Hukum, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Meski demikian, penugasan anggota Polri pada instansi lain tetap dimungkinkan dengan syarat yang sangat ketat.
Penempatan tersebut harus didasarkan pada permintaan resmi dari kementerian atau lembaga terkait, membutuhkan keahlian khusus yang dimiliki anggota Polri, atau dilakukan berdasarkan penugasan Presiden.
"Pengisian pada institusi di luar itu masih dimungkinkan dengan pengaturan yang sangat ketat, yakni sepanjang dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga yang bersangkutan dan terkait dengan kemampuan atau keahlian yang dimiliki anggota Polri atau penugasan dari Presiden," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 2KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 3Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 4Pindar UKU Salurkan Rp687,18 Miliar dengan Pinjaman Macet Hanya 2,48 Persen, Jaga Keseimbangan Pertumbuhan dan Risiko
- 5Prediksi Skor Porto vs Napoli 5 November 2026: Tuan Rumah Berpeluang Menang
- 6Prediksi Skor Dortmund vs Betis 5 November 2026: Mampukah Die Borussen Hentikan Rekor Sempurna Tim Tamu?
- 7Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 8Masuki Usia 8 Tahun, Pindar UKU Bidik Pertumbuhan Lewat Penguatan Kolaborasi dengan Lembaga Keuangan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar









