DPR Sahkan UU Polri, Ini Delapan Perubahan Utama yang Diatur

AKURAT.CO DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang.
Dalam pembahasannya, DPR dan pemerintah menyepakati delapan perubahan utama yang mencakup penguatan pengawasan, jaminan netralitas anggota Polri, pengaturan batas usia pensiun, hingga penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam rapat paripurna menjelaskan perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat transformasi institusi Polri agar semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Baca Juga: IPW Ungkap Informasi Pemeriksaan Eks Kapolda Kalbar oleh Propam Polri
"Pokok-pokok pembahasan RUU Polri adalah penegasan terhadap tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas serta berkualitas dalam pelayanan masyarakat," kata Habiburokhman saat membacakan laporan Panitia Kerja (Panja) RUU Polri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Poin kedua dalam revisi undang-undang tersebut adalah penguatan fungsi pengawasan serta penerapan prinsip keterbukaan, melalui pemanfaatan sistem teknologi informasi yang lebih modern.
Selain itu, DPR dan pemerintah juga memasukkan ketentuan mengenai penguatan netralitas dan profesionalisme anggota Polri, termasuk dalam tata kelola organisasi dan pembinaan karier sumber daya manusia.
"Ketiga, jaminan netralitas dan profesional Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia," ujarnya.
Poin berikutnya mencakup penguatan pelaksanaan tugas kepolisian, yang berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan masyarakat, perlindungan dan pengayoman warga, penegakan hukum, serta penanggulangan kejahatan.
Habiburokhman juga menyoroti adanya pengaturan yang lebih ketat terkait penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Menurutnya, ketentuan tersebut disusun dengan mengacu pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Komisi III DPR Terima 112 DIM RUU Polri dari Pemerintah
"Kelima, pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri dan ini acuannya juga adalah putusan-putusan MK," katanya.
Selain itu, revisi undang-undang turut mengatur mekanisme pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas.
Poin lainnya adalah penerapan kurikulum pendidikan kepolisian yang menekankan prinsip-prinsip hukum, nilai kemanusiaan, demokrasi, serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok








