UU Polri, Kapolri Bisa Menjabat Lebih Lama dari Usia Pensiun Sesuai Keputusan Presiden

AKURAT.CO DPR RI dan pemerintah menyepakati perubahan ketentuan usia pensiun bagi perwira tinggi Polri berpangkat bintang empat, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.
Aturan baru tersebut membuka peluang masa tugas Kapolri diperpanjang melampaui batas usia pensiun umum, berdasarkan kebutuhan organisasi yang ditetapkan melalui keputusan presiden.
Perubahan itu disampaikan Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, dalam rapat pembahasan RUU Polri bersama Komisi III DPR RI sebelum pengesahan dalam rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Baca Juga: Tok, DPR Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang
Eddy, sapaan akrabnya, menjelaskan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU Polri mengusulkan perubahan pada Pasal 30 ayat 5 huruf c yang mengatur usia pensiun perwira tinggi bintang empat.
Dalam rumusan terbaru, usia pensiun perwira tinggi bintang empat ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun. Selain itu, terdapat tambahan klausul yang memungkinkan perpanjangan lebih lanjut berdasarkan kebutuhan organisasi melalui keputusan presiden.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden," kata Eddy dalam rapat tersebut.
Usulan tersebut kemudian mendapat persetujuan dari Komisi III DPR. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta persetujuan peserta rapat dan disambut persetujuan seluruh anggota yang hadir.
Sebelumnya, dalam rapat panitia kerja pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri, pemerintah dan DPR telah menyepakati batas usia pensiun anggota Polri berdasarkan jenjang kepangkatan.
Pemerintah mengusulkan usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 59 tahun, sedangkan perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi ditetapkan paling tinggi 60 tahun.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Polri, Ini Delapan Perubahan Utama yang Diatur
Eddy menjelaskan, pembedaan usia pensiun tersebut dilakukan untuk menjaga sistem pembinaan karier di lingkungan Polri. Apabila seluruh anggota memiliki usia pensiun yang sama, motivasi personel untuk meningkatkan pendidikan dan jenjang kepangkatan dapat berkurang.
"Kalau semuanya sama rata 60 maka sesungguhnya yang terjadi adalah demotivasi. Bintara dan tamtama akan mengatakan kami tidak perlu sekolah untuk perwira karena pensiunnya sama dengan perwira," ujarnya.
Dia juga menilai masa pengabdian bintara dan tamtama yang umumnya mulai bertugas sejak usia lebih muda, sudah relatif panjang dibandingkan perwira yang menempuh pendidikan lanjutan sebelum berdinas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 5Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar









