Akurat

Mensos Ultimatum Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien PBI JKN

Putri Dinda Permata Sari | 9 Februari 2026, 16:22 WIB
Mensos Ultimatum Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien PBI JKN

AKURAT.CO Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien, termasuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang kepesertaannya sempat dinonaktifkan. 

Penegasan ini disampaikan, menyusul kekhawatiran masyarakat terkait jaminan layanan kesehatan bagi pasien penyakit kronis dan katastropik.

Dia menekankan, pemerintah dan DPR telah menyepakati jaminan layanan kesehatan bagi peserta PBI JKN dalam tiga bulan ke depan, sehingga tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk menolak pasien.

Baca Juga: Menkeu Soroti Lonjakan 11 Juta Penonaktifan PBI JKN di Februari

"Tadi sudah Pak Dasco menyampaikan ya, tiga bulan ke depan ini akan dijamin. Jadi untuk itu jangan ada rumah sakit yang menolak," kata Gus Ipul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Dia mengingatkan bahwa larangan menolak pasien telah diatur secara tegas dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku. Karena itu, seluruh fasilitas kesehatan diminta mematuhi ketentuan tersebut tanpa pengecualian.

"Menurut saya Menteri Kesehatan juga sudah jelas itu undang-undangnya ada, peraturannya ada, tidak boleh rumah sakit menolak pasien. Siapapun pasien itu, tidak boleh menolak pasien," tegasnya.

Gus Ipul menyampaikan ultimatum kepada seluruh rumah sakit, agar tetap memberikan layanan kesehatan, termasuk kepada pasien JKN PBI yang status kepesertaannya masih dalam proses penataan ulang data.

"Untuk itu ini imbauan kepada rumah sakit, jangan ada rumah sakit yang menolak pasien," ujarnya.

Baca Juga: DPR-Pemerintah Sepakat Aktifkan Kembali Seluruh Peserta PBI JKN Selama 3 Bulan

Terkait pembiayaan layanan kesehatan selama masa penjaminan tersebut, dia memastikan pemerintah dan DPR telah sepakat memberikan dukungan anggaran. Mekanisme teknis pembiayaan akan dibahas lebih lanjut bersama BPJS Kesehatan.

"Soal pembiayaan, pemerintah dan DPR sepakat untuk akan memberikan dukungan. Dan itu nanti kita bisa lakukan hitung-hitungan bersama BPJS. Saya kira ini jaminannya," kata dia.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati bahwa dalam jangka waktu tiga bulan ke depan seluruh layanan kesehatan bagi peserta PBI JKN tetap berjalan, sembari dilakukan pengecekan dan pemutakhiran data kepesertaan agar bantuan iuran tepat sasaran dan tidak mengganggu akses layanan kesehatan masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.