DPR-Pemerintah Sepakat Aktifkan Kembali Seluruh Peserta PBI JKN Selama 3 Bulan

AKURAT.CO DPR bersama pemerintah menyepakati pengaktifan kembali semua layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam jangka waktu tiga bulan ke depan.
Kesepakatan ini diambil menyusul polemik penonaktifan kepesertaan PBI yang berdampak pada akses layanan kesehatan masyarakat. Kesimpulan tersebut dibacakan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat bersama pemerintah yang membahas perbaikan ekosistem tata kelola JKN PBI.
"DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan iuran PBI dibayarkan oleh pemerintah," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Baca Juga: Menkes Minta Kepesertaan Pasien Cuci Darah Terdampak Penonaktifan PBI JKN Direaktivasi
Selain memastikan layanan tetap berjalan, DPR dan pemerintah juga menyepakati langkah pembenahan data kepesertaan.
Dalam periode tiga bulan tersebut, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), serta BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan dan pemutakhiran data desil dengan menggunakan data pembanding terbaru.
"DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan Kemensos, pemda, BPS, dan BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru," ujarnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan iuran JKN benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang berhak. DPR juga menegaskan pentingnya optimalisasi anggaran yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"DPR dan pemerintah sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat," kata Dasco.
Baca Juga: Menkeu Tunggu Perbaikan BPJS untuk Cairkan Dana JKN
Dalam rapat tersebut, DPR turut menyoroti pentingnya komunikasi kepada masyarakat. BPJS Kesehatan diminta lebih aktif melakukan sosialisasi, dan memberikan notifikasi kepada peserta apabila terjadi penonaktifan kepesertaan, baik PBI maupun PBPU yang dibiayai pemerintah daerah.
Ke depan, DPR dan pemerintah juga sepakat untuk terus melakukan perbaikan tata kelola JKN secara menyeluruh dan terintegrasi. Termasuk mendorong terwujudnya satu data tunggal, sebagai basis kebijakan jaminan kesehatan nasional.
"DPR dan pemerintah sepakat terus melakukan perbaikan dan mewujudkan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi menuju satu data tunggal," jelasnya.
Usai membacakan kesimpulan rapat, Dasco pun menanyakan persetujuan seluruh peserta rapat atas keputusan tersebut. "Apakah dapat disetujui?" tanyanya, yang dijawab serempak, 'Setuju."
Keputusan ini diharapkan memberikan kepastian layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya peserta PBI JKN, sembari pemerintah melakukan pembenahan data agar kebijakan jaminan kesehatan nasional ke depan lebih adil, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi Bahasa Inggris TKA SMA 2026 Lengkap dengan Contoh Soal
- 9Pemerintah Tegaskan Perekonomian Indonesia Masih Positif Jelang Akhir Tahun
- 10Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa








