Demokrat Belum Tentukan Sikap Politik Soal Putusan MA, Hinca Panjaitan: Tunggu 14 Hari Kerja

AKURAT.CO Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara hukum yang melibatkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA dari luar negeri.
Pratai Demokrat masih mempelajari putusan hakim, termasuk pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim terkait. Putusan MA tersebut harus dilihat terlebih dahulu dari aspek hukum dan mekanisme pelaksanaannya sebelum partai politik mengambil sikap.
"Menurut pengetahuan saya bahwa tahapan-tahapan dari putusan tata usaha negara itu perlu kita ketahui terlebih dahulu. Jadi, karena putusan Mahkamah Agung ini adalah kamar tata usaha negara, yang objeknya adalah Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, itulah yang dibatalkan," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (3/11/2026).
Baca Juga: Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana Berisiko Disalahgunakan, Butuh Pengawasan Ketat
Dia mengungkapkan, Partai Demokrat ingin mengetahui secara menyeluruh dasar pertimbangan hukum majelis hakim sebelum mengambil keputusan politik. Demokrat memandang persoalan tersebut bukan sekadar dinamika politik, tetapi juga berkaitan dengan konstitusi, supremasi hukum, dan sistem ketatanegaraan Indonesia.
"Tetapi, secara keseluruhan kita anggap ini soal serius, soal yang menyangkut konstitusi, soal yang menyangkut supremasi hukum, soal yang menyangkut ketatanegaraan kita. Karena itu, Demokrat akan memberikan penjelasan secara utuh pada waktunya," ujarnya.
Menurutnya, terdapat perkembangan hukum yang perlu diperhatikan terkait batas waktu pelaksanaan putusan pengadilan tata usaha negara. Merujuk pada MK mengenai batas waktu eksekusi keputusan pejabat tata usaha negara yang menurut penjelasannya kini menjadi 14 hari kerja.
"Nah, bagaimana berikutnya? Berikutnya adalah tiga-empat hari yang lalu, Mahkamah Konstitusi juga memutuskan satu judicial review yang dilakukan dua warga negara Indonesia tentang batas waktu eksekusi sebuah keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, yang dulu di undang-undang TUN kita 60 hari, kemudian diubah oleh MK juga menjadi 21, kemarin tinggal 14 hari kerja," ujarnya.
Baca Juga: Gerindra Belum Tentukan Sikap soal Putusan Terkait Ijazah Gibran: Tunggu Rapat Fraksi
Anggota Komisi III DPR RI ini juga menjelaskan, tenggat waktu tersebut menjadi salah satu pertimbangan sebelum partai politik memberikan tanggapan terhadap putusan MA. Selain itu, konsekuensi apabila putusan tersebut tidak dilaksanakan oleh pejabat tata usaha negara, maka otomatis berlaku.
Atas dasar itu, dia meminta agar tahapan hukum tersebut diperhatikan sebelum muncul pembahasan mengenai sikap politik partai-partai.
"Berarti 14 hari kerja harus kita tunggu baru kemudian barangkali teman-teman akan menanyakan kepada partai-partai politik berkenaan dengan sikap politiknya. Saya jelaskan dulu aspek hukumnya ini," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 7Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 8Kisi-Kisi Bahasa Inggris TKA SMA 2026 Lengkap dengan Contoh Soal
- 9Pemerintah Tegaskan Perekonomian Indonesia Masih Positif Jelang Akhir Tahun
- 10Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa







