Akurat Logo

Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana Berisiko Disalahgunakan, Butuh Pengawasan Ketat

Putri Dinda Permata Sari | 3 November 2026, 23:03 WIB
Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana Berisiko Disalahgunakan, Butuh Pengawasan Ketat
Rapat Komisi III DPR bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna. - Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari

AKURAT.CO Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna, mengingatkan pengaturan perampasan aset tanpa putusan pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, berpotensi membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang oleh negara.

Dia menilai, perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB) merupakan bentuk pembatasan hak milik yang sangat keras. Sebab, negara dapat mengambil harta seseorang tanpa terlebih dahulu membuktikan kesalahan pidananya.

Karena itu, dia menegaskan terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi agar mekanisme tersebut dapat dibenarkan. Pertama, diatur secara tegas dalam undang-undang. Kedua, ditetapkan melalui putusan hakim.

Baca Juga: Jamdatun Usul Jaksa Agung Pimpin Badan Pengelola Aset Hasil Rampasan

Ketiga, menerapkan prinsip proporsionalitas dengan membatasi perampasan hanya pada aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana.

"Perampasan aset tanpa putusan pidana merupakan bentuk pembatasan hak milik yang paling keras, karena negara mengambil harta tersebut tanpa membuktikan kesalahan pidananya terlebih dahulu," kata Narendra dalam rapat bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Prinsip tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 172/PUU-XXIII/2025 tertanggal 16 Maret 2026, yang menurutnya menekankan pentingnya legitimasi, proporsionalitas, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kewenangan perampasan aset.

Selain itu, Narendra menyoroti pendekatan yang digunakan dalam rancangan undang-undang tersebut. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) masih mengarah pada konsep unexplained wealth atau kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.

Baca Juga: Jamdatun: Sejumlah Negara Tinggalkan Mekanisme Perampasan Aset NCB

Padahal menurut dia, pendekatan yang seharusnya digunakan adalah illicit enrichment, yakni memperkaya diri sendiri secara tidak sah. Dia mengingatkan konsep unexplained wealth berisiko disalahgunakan apabila tidak dirumuskan secara ketat.

"Penggunaan pendekatan unexplained wealth sangat rentan disalahgunakan. Perlu ditegaskan bahwa unexplained wealth bukanlah bagian dari teknik pembuktian," ujarnya.

Dia kemudian memaparkan pengalaman sejumlah negara dalam menerapkan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana. Seperti Inggris yang pernah menggunakan NCB pada abad pertengahan untuk perkara pengkhianatan terhadap raja, tetapi kemudian meninggalkannya melalui Forfeiture Act 1870 karena dinilai membuka peluang penyalahgunaan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.