Akurat

Waspadai Penumpang Gelap Reformasi Polri, Habiburokhman Ingatkan Tetap di Koridor Konstitusi

Putri Dinda Permata Sari | 16 Februari 2026, 10:15 WIB
Waspadai Penumpang Gelap Reformasi Polri, Habiburokhman Ingatkan Tetap di Koridor Konstitusi
 
AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengingatkan adanya potensi penumpang gelap dalam wacana percepatan reformasi Polri.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengajak seluruh pihak untuk mencermati narasi yang berkembang agar agenda reformasi tidak ditunggangi kepentingan lain.

Menurutnya, terdapat oknum yang mengklaim mendorong reformasi kepolisian, namun diduga memiliki agenda terselubung seperti dendam politik maupun kepentingan eksistensi pribadi.

"Mereka bisa saja mantan pejabat yang dahulu punya kewenangan ikut menentukan arah kebijakan pemerintah terkait Polri, namun justru tidak melakukan apa-apa saat menjabat. Mereka juga kerap mengumbar cerita-cerita yang menyudutkan institusi Polri tanpa data yang jelas dan tanpa bisa dikonfirmasi kebenarannya," jelasnya, melalui keterangan tertulis, Senin (16/2/2026).

Habiburokhman menilai narasi yang dibangun kelompok tersebut berbeda secara ekstrem dengan semangat reformasi Polri sebagaimana telah diatur dalam konstitusi. 

Baca Juga: Reformasi Polri Perlu Dimulai dari Perbaikan Kurikulum Pendidikan Kepolisian

Dia merujuk pada Pasal 30 UUD 1945 serta TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menegaskan posisi Polri berada di bawah kendali langsung Presiden dengan pengawasan DPR.

"Dengan kekuatan pengaruhnya bisa saja mereka mempengaruhi sebagian masyarakat hingga menyuarakan hal yang sama. Yang perlu digarisbawahi, narasi mereka bisa memperlemah Polri dan sekaligus memperlemah pemerintahan Pak Prabowo," katanya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa dalam setiap institusi, termasuk Polri, tidak menutup kemungkinan adanya oknum yang melakukan pelanggaran. 

Namun, ia menekankan bahwa percepatan reformasi harus dirumuskan secara tepat dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

"Tapi kita tidak boleh merumuskan langkah percepatan reformasi Polri yang salah kaprah. Percepatan Reformasi Polri harus terus kita kawal, agar tetap pada koridor konstitusi dan TAP MPR Nomor VII tahun 2000," pungkasnya.

Baca Juga: TNI-Polri Jangan Ragu Beri Penghargaan ke Anggotanya yang Berdedikasi Tinggi untuk Negara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.