Akurat

DPR Setujui 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030

Wahyu SK | 25 November 2025, 12:44 WIB
DPR Setujui 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030

AKURAT.CO DPR resmi menyetujui tujuh anggota Komisi Yudisial yang sudah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, untuk dilantik periode 2025-2030.

Persetujuan itu dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana, melaporkan hasil uji kelayakan terhadap tujuh calon anggota KY.

Baca Juga: KY Pastikan 13 Calon Hakim Agung Zero KKN, Siap Jalani Fit and Proper Test DPR

Dasco pun menanyakan persetujuan para anggota dewan yang hadir. Para anggota pun kompak menyetujuinya.

"Apakah laporan Komisi Ill atas uji kelayakan fit and proper test calon anggota Komisi Yudisial dapat disetujui?" tanya Dasco kemudian disetujui oleh seluruh anggota yang hadir.

Sebelumnya, Komisi III DPR menerima tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial (KY) untuk dilaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test dari Panitia Seleksi Anggota KY.

Baca Juga: KY Serahkan Daftar Calon Hakim Agung ke Komisi III DPR

Penyerahan dilakukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Ketua Pansel anggota KY, Dhahana Putra, mengatakan, proses seleksi digelar melalui delapan tahapan. Yakni pengumuman dan pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kualitas, profil asesmen, penelusuran rekam jejak, tanggapan masyarakat, tes wawancara, hingga tes kesehatan.

Menurut Dhahana, hasil seleksi tersebut telah dituangkan dalam surat nomor B-61/PANSEL-KY/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025. 

Baca Juga: Dinilai Ada Penyelundupan Fakta Hukum dalam Putusan DPRK Paniai, Pengacara Lapor ke Bawas MA, KY, dan Bareskrim Polri

Ia memastikan seluruh rangkaian seleksi dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

"Berdasarkan hasil tersebut, panitia seleksi menetapkan tujuh calon anggota KY yang dinyatakan lulus dan memenuhi kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dahana.

Adapun, tujuh nama calon anggota KY yang diserahkan kepada DPR adalah:

1. F. Williem Saija - unsur mantan hakim

2. Setyawan Hartono - unsur mantan hakim

3. Anita Kadir - unsur praktisi hukum

4. Desmihardi - unsur praktisi hukum

5. Andi Muhammad Asrun - unsur akademisi hukum

6. Abdul Chair Ramadhan - unsur akademisi hukum

7. Abhan - unsur tokoh masyarakat.

Baca Juga: KY dan Bawas Awasi Sidang Banding Sengketa Perdata Restoran Bebek Tepi Sawah di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.