Transaksi Mencurigakan Melonjak Tajam, PPATK Analisis Perputaran Uang Rp2.085 Triliun

AKURAT.CO Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat lonjakan signifikan dalam aktivitas pelaporan transaksi keuangan di Indonesia.
Hingga periode ini, tercatat puluhan juta laporan telah masuk ke meja intelijen keuangan negara.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan, sebagai focal point rezim Anti-Pencucian Uang serta Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT PPSPM), pihaknya menghadapi beban kerja yang kian masif.
"PPATK telah menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5 persen dibanding tahun 2024 yang berjumlah 35,6 juta laporan. Jadi saat ini PPATK menerima 21.861 laporan per jam di hari kerja. Itu meningkat dibandingkan dengan tahun 2024 yang hanya sebesar 17.825 laporan per jam. Sekarang menjadi 21.861 laporan," jelasnya, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Peningkatan jumlah laporan diikuti dengan intensitas analisis yang dilakukan PPATK.
Menurut Ivan, ribuan produk intelijen keuangan telah diterbitkan dan diserahkan kepada aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Baca Juga: Misbakhun: Pembukaan Blokir Rekening Oleh PPATK Gratis, Tidak Ada Biaya Sepeser Pun
Sepanjang periode berjalan, PPATK telah menyampaikan 994 Hasil Analisis (HA), 17 Hasil Pemeriksaan (HP), dan 529 informasi.
Total nilai transaksi yang dianalisis pun sangat fantastis, menembus angka Rp2.085 triliun. Angka ini naik tajam sebesar 42 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp1.459,6 triliun.
"PPATK telah menyampaikan 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, serta 529 informasi kepada penyidik dan kementerian terkait dengan total perputaran dana yang dianalisis mencapai Rp2.085 triliun, atau meningkat 42 persen dari tahun 2024 sebesar Rp1.459,6 triliun," katanya.
Ivan menegaskan bahwa peran PPATK kini tidak hanya terbatas pada pemberantasan kejahatan keuangan luar biasa tetapi juga berdampak langsung pada kas negara.
"HA dan HP dan informasi PPATK tidak hanya berperan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal, namun juga berkontribusi dalam penerimaan negara dari sektor perpajakan," jelasnya.
Baca Juga: Rieke Diah Tegas Soal Bansos Fiktif : Maju Terus PPATK, Bongkar Permainan Data
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









