Akurat

Jelang Sidang ke-70 CSW, Indonesia Tekankan Pentingnya Koordinasi Lintas Sektor untuk Perlindungan Kelompok Rentan

Wahyu SK | 1 Februari 2026, 08:20 WIB
Jelang Sidang ke-70 CSW, Indonesia Tekankan Pentingnya Koordinasi Lintas Sektor untuk Perlindungan Kelompok Rentan

AKURAT.CO Menyambut Sidang ke-70 Commission on the Status of Women (CSW) tanggal 9-19 Maret 2026 di New York, UNESCAP dan UN Women Asia Pasifik menggelar rapat persiapan multi stakeholder di Bangkok pada 29–30 Januari 2026 secara hybrid.

Dalam forum tersebut, delegasi Indonesia diwakili Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) secara daring, serta Kementerian Luar Negeri dan KBRI Bangkok secara luring.

Delegasi RI menegaskan komitmen penguatan akses keadilan serta penghapusan diskriminasi terhadap perempuan dan anak.

Pada sesi pertama bertema "Understanding Women's and Girls' Access to Justice" Indonesia menekankan pentingnya kerangka hukum yang responsif gender dan berbasis hak asasi manusia.

Perempuan di kawasan Asia Pasifik masih terdampak secara tidak proporsional oleh kekerasan, sehingga membutuhkan sistem hukum yang inklusif, mudah diakses, terjangkau, serta berorientasi pada perlindungan dan pemulihan penyintas.

"Indonesia menegaskan peran sentral kerangka hukum yang kuat, inklusif dan berbasis hak dalam mendorong perlindungan, akuntabilitas, serta kesetaraan akses terhadap keadilan. Berlandaskan instrumen hak asasi manusia internasional, khususnya CEDAW. Prinsip-prinsip tersebut telah diintegrasikan ke dalam kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang responsif gender," jelas Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat serta Pemerintah Daerah Wilayah III, Dewa Ayu Laksmiyati, dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).

Baca Juga: Kementerian PPPA Minta SPPG Jadi Dapur Darurat Bencana di Sumatera

Berbagai langkah konkret juga disampaikan, antara lain pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), penguatan layanan pengaduan SAPA 129 dan Aplikasi SIMASHAM, serta penyediaan bantuan hukum gratis melalui Pos Bantuan Hukum. Meski demikian, masih dihadapi tantangan berupa keterbatasan kapasitas kelembagaan, kendala geografis, dan norma sosial yang menghambat pelaporan kasus.

"Penguatan akses keadilan dilakukan melalui sistem yang mudah diakses, terjangkau, berpusat pada penyintas, dan responsif gender dengan mengutamakan perlindungan, pemulihan, serta pemberdayaan. Ke depan, kerja sama regional dan internasional perlu terus diperkuat," ujar Dewa Ayu.

Pada sesi kedua dengan tema "Dismantling Discriminatory Laws, Policies and Practices" Indonesia kembali menegaskan komitmen reformasi regulasi secara berkelanjutan.

Komitmen ini tercermin dalam konstitusi, Visi Indonesia 2045 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Serta diupayakan melalui Strategi Nasional Pengarusutamaan Gender, dan melakukan penelaahan sistematis kebijakan yang diskriminatif sejak 2022.

"Indonesia berkomitmen menghapus dan merevisi peraturan, kebijakan serta praktik yang diskriminatif terhadap perempuan dan anak melalui penelaahan regulasi yang berkelanjutan, didukung Keputusan Bersama Empat Menteri. Komitmen ini juga diperkuat dalam RPJMN 2025-2029 melalui edukasi publik, penguatan data, reformasi kebijakan, serta advokasi dan koordinasi kelembagaan," ujar Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan serta Pemerintah Daerah Wilayah I, Eni Widiyanti.

Dalam lanjutan pertemuan regional tersebut pada hari kedua, Jumat (30/1/2026), Indonesia menekankan bahwa penguatan akses keadilan yang inklusif dan berperspektif korban merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari agenda pembangunan nasional.

"Indonesia memandang bahwa akses keadilan bagi perempuan dan anak perempuan bukan hanya isu hukum tetapi juga isu pembangunan. Oleh karena itu, penguatan sistem keadilan yang responsif gender dan berpusat pada korban terus kami integrasikan dalam agenda pembangunan nasional," kata Eni Widiyanti.

Baca Juga: Catatan Kementerian PPPA, Kekerasan Seksual Masih Rentan Diterima Perempuan Indonesia

Sebagai negara CEDAW, Indonesia telah melakukan berbagai reformasi hukum dan kelembagaan, termasuk pengesahan Undang-Undang

Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pembentukan Direktorat khusus perempuan dan anak di kepolisian, perluasan layanan pengaduan nasional SAPA 129, penguatan UPTD PPA, serta penerapan penganggaran responsif gender hingga tingkat daerah.

"Langkah-langkah tersebut bertujuan memastikan sistem keadilan mampu memberikan perlindungan, pemulihan, dan rasa aman bagi seluruh perempuan dan anak perempuan, termasuk mereka yang berada dalam situasi rentan," ujar Eni Widiyanti.

Dalam diskusi panel, para narasumber menekankan bahwa keberadaan hukum yang progresif harus diiringi dengan implementasi yang efektif agar perempuan dan anak perempuan tidak kembali mengalami viktimisasi saat mencari keadilan.

Panelis yang hadir antara lain Justice Amy Lazaro-Javier, dari Mahkamah Agung Filipina; Dr. Nafisa Shah, dari parlemen Pakistan; aktivis muda Malaysia, Ain Seifal Nizam; serta peneliti disabilitas dari Selandia Baru, Robbie Francis Watene.

Indonesia juga menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, serta layanan sosial dan kesehatan. Termasuk perlindungan bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak dan penyandang disabilitas.

Upaya tersebut sejalan dengan Deklarasi dan Platform Aksi Beijing serta Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030.

Pada sesi keempat, dirumuskan 7 Suggested Actions dari aksi-aksi yang disuarakan pemerintah dan mitra pembangunan lainnya.

Pada sesi ini, perwakilan Direktorat HAM dan Migrasi Kementerian Luar Negeri, Dino R kusnadi, menyampaikan intervensi untuk melibatkan para pimpinan lokal atau daerah untuk berinteraksi dengan pemangku kepentingan lainnya, seperti organisasi dan lembaga keagamaan dalam misi ini.

Pertemuan regional ini menjadi forum berbagi praktik terbaik pemberdayaan perempuan. Sekaligus merumuskan rekomendasi kawasan Asia Pasifik yang akan disampaikan pada Sidang CSW ke-70 di New York.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK