Akurat

Pemerintah Bangun 39 UPTD Baru, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak di Daerah

Ahada Ramadhana | 27 Oktober 2025, 22:55 WIB
Pemerintah Bangun 39 UPTD Baru, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak di Daerah

AKURAT.CO Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifa Fauzi, menyampaikan, Kementerian PPPA terus memperkuat upaya perlindungan dan peningkatan kualitas hidup perempuan serta anak melalui pembangunan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di berbagai wilayah Indonesia.

Dalam periode 2024–Oktober 2025, telah terbentuk 39 UPTD PPA baru di 39 kabupaten/kota. Dengan capaian ini, kini 73 persen daerah atau 34 provinsi dan 389 kabupaten/kota di Indonesia telah memiliki UPTD PPA yang berfungsi sebagai garda terdepan dalam perlindungan perempuan dan anak.

“Kami bersyukur, semakin banyak daerah memiliki UPTD PPA. Ini menandakan penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak berjalan baik di tingkat daerah,” ujar Arifa Fauzi dalam kegiatan Refleksi Satu Tahun Evaluasi Kinerja KemenPPPA di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Beberapa daerah yang baru membentuk UPTD PPA di antaranya Kabupaten Aceh Jaya, Nias, Karawang, Karanganyar, Cilacap, Kediri, Bangkalan, Toraja Utara, Morowali Utara, dan Kepulauan Yapen.

Selain penguatan kelembagaan, KemenPPPA juga mencatat pencapaian penting melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban TPKS.

Pemerintah juga menetapkan PP Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban TPKS sebagai bentuk komitmen dalam memberikan dukungan nyata bagi korban kekerasan.

Baca Juga: Pemda Harus Kendalikan Inflasi Daerah

Menurut data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), tercatat 25.627 kasus kekerasan dengan 27.325 korban hingga 20 Oktober 2025.

“Angka ini bukan hanya mencerminkan banyaknya kasus yang teridentifikasi, tetapi juga meningkatnya kesadaran masyarakat dan korban untuk melapor serta mengakses layanan pendampingan,” jelas Arifa.

Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat perlindungan anak di ranah digital melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (Perpres TUNAS).

Regulasi ini menjadi dasar hukum kuat untuk menciptakan ruang digital yang aman, ramah, dan mendidik bagi anak-anak, tanpa membatasi hak mereka dalam mengakses informasi yang bermanfaat.

Komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak juga menunjukkan peningkatan.

Berdasarkan hasil evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) 2024–2025, terdapat 355 kabupaten/kota yang berhasil meraih predikat KLA, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Rinciannya sebagai berikut:

  • 22 kabupaten/kota dengan predikat Utama

  • 69 kabupaten/kota dengan predikat Nindya

  • 125 kabupaten/kota dengan predikat Madya

  • 139 kabupaten/kota dengan predikat Pratama

“Peningkatan jumlah daerah berpredikat KLA menunjukkan semakin kuatnya komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan ramah bagi anak,” tegas Arifa.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Karawang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.