Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Karawang

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, Maruarar Sirait, meninjau secara langsung pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Sarijaya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, pada Senin (27/10/2025).
Dalam kunjungan tersebut, keduanya meninjau sejumlah rumah warga penerima bantuan yang saat ini memasuki tahap awal yaitu pembongkaran.
Di Desa Sarijaya terdapat 14 rumah yang menerima bantuan BSPS, sedangkan secara keseluruhan Kabupaten Karawang mendapatkan alokasi sebanyak 834 rumah, dengan lebih dari 400 rumah merupakan hasil aspirasi langsung dari Saan Mustopa.
Program BSPS sendiri merupakan bantuan stimulan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memperbaiki atau membangun rumah tidak layak huni menjadi layak dan sehat untuk ditempati.
Dalam arahannya, Menteri PKP Maruarar Sirait menekankan pentingnya menjaga kualitas bangunan serta kekompakan tim pelaksana di lapangan agar program berjalan tepat sasaran.
Sementara itu, Wakil Katua DPR RI, Saan Mustopa menyampaikan bahwa program BSPS merupakan bentuk nyata kehadiran negara yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Program ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Banyak warga yang rumahnya sebelumnya tidak layak kini bisa memiliki tempat tinggal yang lebih baik, lebih nyaman, dan lebih manusiawi,” ujar Saan.
Saan juga menegaskan bahwa penyelesaian pembangunan harus sesuai jadwal, mengingat sebagian penerima bantuan saat ini masih menumpang sementara di rumah keluarga atau kerabat.
“Pekerjaan harus selesai tepat waktu. Kita harus memastikan masyarakat segera bisa menempati rumah barunya dan menikmati hasil program ini dengan layak,” tegasnya.
Berdasarkan rencana, pembangunan rumah-rumah penerima bantuan BSPS di Karawang akan rampung pada 8–15 Desember mendatang.
Kunjungan kerja ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara Kementerian PKP dan DPR RI, khususnya dalam memastikan program perumahan rakyat berjalan efektif, tepat waktu, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat berpenghasilan rendah di daerah.
Baca Juga: RUU Sisdiknas Akan Ubah Wajib Belajar Jadi 13 Tahun, DPR RI Finalisasi Kodifikasi Tiga UU Pendidikan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 720 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 8Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja








