Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Karawang

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, Maruarar Sirait, meninjau secara langsung pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Sarijaya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, pada Senin (27/10/2025).
Dalam kunjungan tersebut, keduanya meninjau sejumlah rumah warga penerima bantuan yang saat ini memasuki tahap awal yaitu pembongkaran.
Di Desa Sarijaya terdapat 14 rumah yang menerima bantuan BSPS, sedangkan secara keseluruhan Kabupaten Karawang mendapatkan alokasi sebanyak 834 rumah, dengan lebih dari 400 rumah merupakan hasil aspirasi langsung dari Saan Mustopa.
Program BSPS sendiri merupakan bantuan stimulan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memperbaiki atau membangun rumah tidak layak huni menjadi layak dan sehat untuk ditempati.
Dalam arahannya, Menteri PKP Maruarar Sirait menekankan pentingnya menjaga kualitas bangunan serta kekompakan tim pelaksana di lapangan agar program berjalan tepat sasaran.
Sementara itu, Wakil Katua DPR RI, Saan Mustopa menyampaikan bahwa program BSPS merupakan bentuk nyata kehadiran negara yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Program ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Banyak warga yang rumahnya sebelumnya tidak layak kini bisa memiliki tempat tinggal yang lebih baik, lebih nyaman, dan lebih manusiawi,” ujar Saan.
Saan juga menegaskan bahwa penyelesaian pembangunan harus sesuai jadwal, mengingat sebagian penerima bantuan saat ini masih menumpang sementara di rumah keluarga atau kerabat.
“Pekerjaan harus selesai tepat waktu. Kita harus memastikan masyarakat segera bisa menempati rumah barunya dan menikmati hasil program ini dengan layak,” tegasnya.
Berdasarkan rencana, pembangunan rumah-rumah penerima bantuan BSPS di Karawang akan rampung pada 8–15 Desember mendatang.
Kunjungan kerja ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara Kementerian PKP dan DPR RI, khususnya dalam memastikan program perumahan rakyat berjalan efektif, tepat waktu, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat berpenghasilan rendah di daerah.
Baca Juga: RUU Sisdiknas Akan Ubah Wajib Belajar Jadi 13 Tahun, DPR RI Finalisasi Kodifikasi Tiga UU Pendidikan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Ijazah Gibran Dipersoalkan, Politisi PSI Singgung Riwayat Pendidikan BJ Habibie
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








