Akurat

Kapolri: Stabilitas Keamanan Nasional Berlangsung Kondusif

Ahada Ramadhana | 26 Januari 2026, 11:01 WIB
Kapolri: Stabilitas Keamanan Nasional Berlangsung Kondusif

AKURAT.CO Komisi III DPR menggelar rapat kerja bersama Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin (26/1/2026).

Dalam rapat tersebut, Kapolri mengeluhkan kondisi dan stabilitas keamanan di Indonesia. Termasuk juga kerusuhan dan aksi demonstrasi massal pada Agustus 2025.

"Kita tahu bahwa tahun ini adalah tahun yang sangat sulit menghadapi berbagai macam dinamika yang terjadi di Tanah Air. Khususnya kejadian beberapa waktu yang lalu yang kami kenal dengan istilah Agustus Kelabu," ujar Kapolri.

Menurutnya, Agustus Kelabu berdampak pada stabilitas kamtibmas di Indonesia.

Namun, Kapolri bersyukur atas kerja sama dan dukungan seluruh elemen bangsa, situasi tersebut dapat cepat terkendali. 

"Alhamdulillah, atas kerja keras dari seluruh anggota dan dukungan dari seluruh elemen bangsa pada saat itu, dalam waktu cepat, situasi segera bisa kita mengalirkan," ujarnya.

Baca Juga: Larang Kembang Api Saat Tahun Baru, Kapolri Ajak Masyarakat Doakan Korban Bencana Sumatera

Kapolri menegaskan bahwa saat ini situasi stabilitas keamanan nasional dalam keadaan aman dan kondusif.

"Dan saat ini kami melaporkan bahwa stabilitas kamtibmas nasional pada tahun 2025 dalam keadaan aman dan kondusif," katanya.

Dalam rapat tersebut, Kapolri juga menyampaikan capaian prestasi dari Global Safety Report terkait penilaian atau Law and Order Index Indonesia berada di ranking 19 dari 140 negara dengan nilai 89.

Kapolri menyampaikan, survei Litbang Kompas pada November 2025 merilis bahwa Polri menjadi salah satu lembaga yang paling dipercaya dan berada pada posisi peringkat ketiga. Serta menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya pada peringkat pertama.

"Saat responden ditanya terkait dengan apakah merasa aman berjalan di malam hari atau self to walk alone at night 83 responden merasa aman. Artinya, posisi Indonesia berada di ranking 25 dari 144 negara," jelasnya.

Baca Juga: Kapolri Terbitkan Perkap 10/2025, Polisi Bisa Duduki Jabatan di 17 Kementerian Lembaga

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK