Kapolri Terbitkan Perkap 10/2025, Polisi Bisa Duduki Jabatan di 17 Kementerian Lembaga

AKURAT.CO Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 resmi diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai dasar baru pengaturan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, termasuk di 17 kementerian dan lembaga.
Regulasi ini sekaligus mempertegas mekanisme pengalihan jabatan personel Polri yang ditempatkan pada instansi pusat. Dalam regulasi baru tersebut, anggota Polri aktif dapat mengisi posisi di 17 kementerian dan lembaga.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, memastikan seluruh mekanisme pengalihan jabatan sudah berlandaskan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Komisi III DPR Minta Polisi Usut Dugaan Kelalaian dalam Kebakaran Gedung Terra Drone
"Polri, pada pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan managerial/non managerial pada organisasi dan tata kerja Polri untuk dialihkan pada organisasi dan tata kerja kementerian lembaga telah berdasarkan regulasi," ujarnya kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Dia menjelaskan, terdapat lima dasar hukum yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di kementerian atau lembaga.
Pertama, Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang tetap berlaku setelah putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Selain itu, Pasal 19 ayat 2b UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga membuka peluang jabatan tertentu diisi oleh anggota Polri.
Dasar hukum lainnya termuat dalam Pasal 147 hingga Pasal 150 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi anggota Polri selama memenuhi kompetensi, dengan penetapan jabatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah persetujuan Menpan RB.
"Adapun nama jabatan, kompetensi jabatan dan persyaratan jabatan ASN pada instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota Polri ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Kepala Badan) dengan persetujuan Menpan RB sebagaimana diatur pada Pasal 149," terang Trunoyudo.
Dia menambahkan bahwa pengajuan kebutuhan personel dilakukan oleh PPK instansi pusat kepada Kapolri, sesuai Pasal 153 PP 11/2017. Proses selanjutnya mengikuti ketentuan pada Pasal 154, Pasal 157, dan Pasal 106. Aturan rinci mekanisme mutasi itu kini dipertegas melalui Perkap 10/2025 yang diteken Kapolri.
Baca Juga: Polisi Evakuasi 20 Jenazah Kebakaran Cempaka Putih, Dibawa ke RS Polri untuk Diidentifikasi
Trunoyudo menjelaskan bahwa anggota Polri yang diusulkan untuk mengisi jabatan di kementerian/lembaga dipilih berdasarkan kompetensi dan rekam jejak.
"Karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh K/L berdasarkan persyaratan jabatan yang akan diisi, tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak. Proses pengalihan jabatan anggota Polri di K/L berdasarkan permintaan PPK," ujarnya.
Polri memastikan tidak ada rangkap jabatan dalam penugasan tersebut. Anggota yang mengisi posisi di instansi pusat akan dimutasi menjadi Pati atau Pamen Polri untuk melaksanakan tugas di kementerian/lembaga terkait.
Dalam Perkap 10/2025, terdapat 17 kementerian, lembaga, badan, dan komisi yang dapat diisi oleh anggota Polri, yaitu:
1. Kemenko Polhukam
2. Kementerian ESDM
3. Kementerian Hukum
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5. Kementerian Kehutanan
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
9. ATR/BPN
10. Lemhannas
11. Otoritas Jasa Keuangan
12. PPATK
14. BNN
14. BNPT
15. BIN
16. BSSN
17. KPK
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









