Akurat

Pengertian Norma Sosial dan Proses Pembentukannya dalam Masyarakat

Herry Supriyatna | 16 Januari 2026, 21:12 WIB
Pengertian Norma Sosial dan Proses Pembentukannya dalam Masyarakat

AKURAT.CO Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri. Dalam menjalani kehidupan, manusia selalu bergantung pada orang lain karena tidak mampu memenuhi seluruh kebutuhannya secara mandiri.

Oleh sebab itu, manusia akan selalu hidup berdampingan dalam masyarakat, di mana pun ia berada.

Interaksi antarindividu menjadi kebutuhan utama untuk mencapai tujuan bersama dan menjaga keberlangsungan hidup.

Agar kehidupan sosial berjalan harmonis dan terhindar dari rasa ketidaknyamanan maupun konflik, masyarakat kemudian menetapkan aturan yang harus dipatuhi oleh setiap individu. Aturan inilah yang dikenal sebagai norma.

Apa Itu Norma Sosial?

Norma adalah seperangkat aturan atau pedoman yang mengikat individu dalam suatu kelompok masyarakat.

Norma berfungsi untuk menciptakan keteraturan, ketertiban, dan stabilitas dalam kehidupan sosial.

Sementara itu, nilai sosial merupakan prinsip, keyakinan, dan standar yang dianggap penting oleh suatu kelompok masyarakat.

Baca Juga: Alasan Ibu-ibu Indonesia Masih Gemar Menonton Sinetron Televisi

Nilai sosial menjadi tolok ukur dalam menentukan baik atau buruknya suatu perilaku.

Dari nilai-nilai inilah kemudian lahir norma yang dijadikan pedoman berperilaku dalam masyarakat.

Apabila setiap individu mampu memahami dan menjalankan nilai serta norma yang berlaku, maka kehidupan sosial akan berjalan dengan tertib, harmonis, dan stabil.

Tahapan Proses Pembentukan Norma Sosial

Norma sosial tidak terbentuk secara tiba-tiba. Ada beberapa tahapan yang dilalui hingga suatu perilaku diterima dan diakui sebagai norma dalam masyarakat, antara lain:

1. Munculnya Pola Perilaku

Norma sosial berawal dari kebiasaan atau pola perilaku yang dilakukan oleh individu atau kelompok.

Contohnya, kebiasaan murid bersalaman dengan guru atau saling menyapa saat bertemu orang lain.

2. Pengulangan dan Penerimaan

Jika suatu kebiasaan dianggap positif, bermanfaat, dan masuk akal, maka perilaku tersebut akan terus diulang dan ditiru oleh banyak orang.

Lambat laun, masyarakat menerima kebiasaan tersebut sebagai sesuatu yang wajar dan patut dilakukan, seperti kebiasaan menyapa sebagai bentuk sopan santun.

3. Kesepakatan Sosial

Setelah perilaku tersebut sering dilakukan, terbentuklah kesepakatan tidak tertulis dalam masyarakat bahwa perilaku tersebut baik dan benar.

Kesepakatan ini menjadi dasar moral yang diikuti oleh anggota kelompok.

4. Pembentukan Norma

Perilaku yang telah disepakati kemudian berkembang menjadi norma sosial yang lebih tegas. Pada tahap ini, pelanggaran terhadap norma akan mendapat sanksi sosial, seperti teguran, sindiran, atau cibiran.

Baca Juga: ​NOC Indonesia Perkuat Diplomasi, Kawal Pencak Silat Menuju Pentas Olimpiade

Misalnya, seseorang yang tidak menghormati orang lain dapat dianggap melanggar norma kesopanan.

5. Internalisasi

Norma yang telah terbentuk akan ditanamkan (diinternalisasi) kepada individu melalui proses sosialisasi, baik di lingkungan keluarga, sekolah, budaya, maupun agama.

Dengan demikian, norma menjadi aturan baku yang mengikat seluruh anggota masyarakat, seperti larangan berbicara kasar kepada orang yang lebih tua.

Norma Sosial dan Perubahan Masyarakat

Nilai dan norma yang dianut suatu masyarakat akan membentuk budaya sosial tertentu.

Seiring perkembangan zaman, terutama akibat kemajuan teknologi dan perubahan lingkungan sosial, norma juga dapat mengalami perubahan.

Contohnya adalah munculnya norma baru terkait etika penggunaan media sosial di era digital.

Norma sosial bukan sekadar aturan yang dibuat oleh masyarakat, melainkan cerminan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di dalamnya.

Norma berperan penting sebagai alat untuk menjaga keteraturan, keharmonisan, dan stabilitas dalam kehidupan bersama.

Dengan mematuhi norma, masyarakat dapat hidup berdampingan secara tertib dan saling menghargai.

Laporan: Fikhra Azmi/magang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.