Jawaban Rais Aam Kiai Miftachul Akhyar Atas Desakan Islah dengan Gus Yahya

AKURAT.CO Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar merespons rekomendasi islah antara kubunya dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) yang dihasilkan Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
Miftachul Akhyar menyatakan menghormati Musyawarah Kubro yang digelar pada Ahad, 21 Desember 2025, namun menegaskan bahwa setiap keputusan organisasi harus tetap berjalan sesuai mekanisme jam’iyah dan aturan organisasi NU.
“Forum kultural tersebut tentu kami hormati karena berangkat dari inisiatif K.H. Anwar Manshur selaku salah satu Mustasyar PBNU. Tetapi keputusan organisasi harus berjalan sesuai aturan mekanisme Jam’iyah,” kata Miftachul Akhyar dalam keterangannya, Senin, 22 Desember 2025.
Baca Juga: Tokoh PBNU Sebut Forum Musyawarah Kubro di Lirboyo tak Dapat Memberi Mandat Apapun pada PBNU
Ia menegaskan, pemberhentian Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU telah dilakukan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU. Keputusan tersebut, menurutnya, bukan tindakan sepihak Rais Aam, melainkan hasil proses kelembagaan.
Miftachul Akhyar menjelaskan, keputusan pemberhentian itu diambil melalui Rapat Pengurus Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 dan diperkuat dalam Rapat Pleno PBNU pada 9 Desember 2025. Dalam rapat pleno tersebut, PBNU kemudian mengangkat Zulfa Mustofa sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU.
“Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar dalam organisasi besar seperti NU. Namun perbedaan itu perlu ditempatkan secara jernih dan adil, terutama dalam membedakan antara tindakan personal dan keputusan institusional,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum pemberhentian resmi dilakukan, Rais Aam telah memberikan kesempatan kepada Gus Yahya untuk memberikan penjelasan dalam pertemuan pada 13 dan 17 November 2025. Namun, menurut Miftachul Akhyar, Gus Yahya tidak mengikuti forum tersebut hingga selesai.
Meski demikian, Miftachul Akhyar menyatakan tetap menghormati semua masukan yang bertujuan menyelesaikan polemik internal PBNU, termasuk dorongan islah. Namun, ia menilai keputusan yang telah diambil melalui prosedur organisasi harus dipatuhi demi menjaga marwah PBNU.
Sebelumnya, Musyawarah Kubro yang digelar para kiai sepuh dan mustasyar NU di Lirboyo merekomendasikan agar kubu Rais Aam dan Gus Yahya melakukan islah dengan batas waktu maksimal tiga hari sejak rekomendasi diumumkan.
Di sisi lain, Gus Yahya menilai forum Syuriyah PBNU tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikannya dari jabatan Ketua Umum. Menurutnya, pergantian ketua umum PBNU hanya dapat dilakukan melalui muktamar atau muktamar luar biasa.
“Hasil Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo sudah diumumkan dan diketahui semua pihak. Kemarin saya mengirim pesan awal, lalu pagi tadi saya kirim surat resmi untuk menghadap. Sekarang saya menunggu jawaban,” ujar Gus Yahya di Pondok Pesantren Buntet, Cirebon, Jawa Barat, Senin, 22 Desember 2025.
Baca Juga: Sepakat dengan Kiai Said Aqil Siroj, Yenny Wahid Minta PBNU Kembalikan Konsesi Tambang
Gus Yahya menyatakan siap membuka ruang dialog dan mengikuti proses yang ada demi menjaga persatuan Nahdlatul Ulama.
“Saya siap mengikuti proses yang ada dan membuka ruang dialog lanjutan demi menjaga persatuan Nahdlatul Ulama,” katanya.
Sementara itu, juru bicara forum kiai sepuh NU, Abdul Mu’id Shohib, menyatakan Musyawarah Kubro telah menyepakati tiga opsi penyelesaian konflik. Pertama, mendorong islah kedua belah pihak. Kedua, pembentukan panitia muktamar netral oleh para mustasyar jika islah gagal. Ketiga, penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa jika dua opsi sebelumnya tidak tercapai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










