Akurat

Islah Gus Yahya dengan Rais Aam PBNU Dinilai Final dan Sesuai AD/ART

Fajar Rizky Ramadhan | 27 Desember 2025, 14:26 WIB
Islah Gus Yahya dengan Rais Aam PBNU Dinilai Final dan Sesuai AD/ART

AKURAT.CO Proses ishlah antara Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf dan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dinilai telah final dan mengikat secara organisasi.

Kesimpulan tersebut ditegaskan dalam Rapat Konsultasi Syuriyah PBNU bersama para Mustasyar yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Kamis, 25 Desember 2025.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Ishlahiyah Kediri, KH Muhibul Aman, menyatakan bahwa keputusan rapat tersebut sah secara organisatoris dan konstitusional karena dilaksanakan sesuai dengan mekanisme jam’iyyah Nahdlatul Ulama.

“Keputusan Rapat Konsultasi Syuriyah dan Mustasyar PBNU bersifat final dan mengikat karena sesuai dengan aturan organisasi dan konstitusi NU,” ujar KH Muhibul Aman dalam pernyataan sikapnya kepada warga NU dan masyarakat luas, Sabtu, 27 Desember 2025.

Baca Juga: Kesepakatan Baru Gus Yahya dan Rais Aam Redam Konflik Internal PBNU

KH Muhibul Aman menjelaskan, dirinya mendapat amanat untuk memoderatori jalannya rapat konsultasi tersebut yang diselenggarakan dalam rangka ishlah, peneguhan adab berjam’iyyah, serta pengembalian tata kelola organisasi agar berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama.

Rapat tersebut mempertemukan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf serta dihadiri para Mustasyar dan kiai sepuh Nahdlatul Ulama. Musyawarah itu menghasilkan kesepakatan bersama yang menjadi pijakan untuk mengakhiri polemik konflik internal NU.

Menurut KH Muhibul Aman, hasil rapat juga menegaskan kembali kepemimpinan PBNU yang sah berdasarkan mandat Muktamar ke-34 NU, yakni KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU dan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU. Keduanya dinilai memiliki legitimasi penuh untuk mempersiapkan dan memimpin pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.

Ia menambahkan, keputusan rapat tersebut sejalan dengan Anggaran Dasar NU Pasal 7 dan Pasal 8 yang mengatur prinsip musyawarah dan kepemimpinan kolektif-kolegial. Selain itu, Anggaran Dasar Pasal 9 dan Pasal 10 serta Anggaran Rumah Tangga Pasal 16 dan Pasal 17 tidak mengenal mekanisme pemberhentian Ketua Umum PBNU atau pengangkatan Penjabat Ketua Umum PBNU di luar forum Muktamar.

Dengan demikian, setiap keputusan atau tindakan sepihak yang menyatakan pemberhentian Ketua Umum PBNU maupun pengangkatan Penjabat Ketua Umum PBNU dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki legitimasi jam’iyyah Nahdlatul Ulama.

“Kepemimpinan Nahdlatul Ulama hasil Muktamar ke-34 adalah kepemimpinan yang sah, legal, dan konstitusional, serta tidak pernah gugur dan tidak dapat dibatalkan oleh tindakan sepihak apa pun di luar mekanisme Muktamar,” tegasnya.

Baca Juga: Gus Ipul Komentar Begini Usai Rais Aam dan Ketum PBNU Islah

Dalam pernyataan sikap tersebut, KH Muhibul Aman juga mengimbau seluruh warga dan struktur NU untuk menghentikan polemik yang dapat memperuncing konflik internal. Ia mengajak seluruh elemen NU kembali pada adab berjam’iyyah dan menaati keputusan musyawarah demi menjaga persatuan dan menyukseskan Muktamar ke-35 NU.

Menurutnya, pengingkaran terhadap keputusan Rapat Konsultasi Syuriyah dan Mustasyar PBNU justru akan merugikan NU dan melemahkan kewibawaan organisasi di mata umat dan bangsa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.