Akurat

Rais Aam Miftachul Akhyar Anggap Musyawarah Kubro Lirboyo Tidak Sesuai Aturan Organisasi

Lufaefi | 23 Desember 2025, 21:32 WIB
Rais Aam Miftachul Akhyar Anggap Musyawarah Kubro Lirboyo Tidak Sesuai Aturan Organisasi

AKURAT.CO Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar menyatakan sikap resmi terkait rekomendasi hasil Musyawarah Kubro yang digelar di Pesantren Lirboyo, Kediri, Minggu (21/12/2025). Ia menilai forum tersebut tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang bertentangan dengan mekanisme organisasi Nahdlatul Ulama.

Musyawarah Kubro tersebut menghasilkan rekomendasi ultimatum islah selama 3x24 jam antara PBNU dan kubu KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), yang sebelumnya diberhentikan dari jabatan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU pada 20 November 2025.

Miftachul menegaskan bahwa meski forum tersebut merupakan forum kultural yang diinisiasi oleh salah satu Mustasyar PBNU, keputusan organisasi tetap harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Rais Aam Perjelas soal Pemakzulan Gus Yahya: Proses Kelembagaan yang Sah, Bukan Individu

“Forum kultural tersebut tentu kami hormati, karena berangkat dari inisiatif KH Anwar Manshur selaku salah satu Mustasyar PBNU. Tetapi, keputusan organisasi harus berjalan sesuai aturan dan mekanisme Jam'iyah,” kata Miftachul dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).

“Semua harus kembali kepada mekanisme organisasi, karena di situlah marwah Jam'iyah Nahdlatul Ulama dijaga,” imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa pemberhentian Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU bukan keputusan tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang dan berlapis. Menurutnya, Syuriyah PBNU telah melakukan pemanggilan dan tabayun kepada Gus Yahya sebanyak dua kali.

Tabayun tersebut dilakukan pada 13 November dan 17 November 2025. Namun, dalam pertemuan kedua, Gus Yahya disebut tidak mengikuti proses hingga selesai.

“Dalam pertemuan kedua ini, KH. Yahya Cholil Staquf meminta undur diri lebih awal dari waktu yang disediakan oleh Rais 'Aam,” ujar Miftachul.

Ia kembali menegaskan bahwa keputusan pemberhentian Gus Yahya telah diputuskan secara kelembagaan melalui Rapat Pleno PBNU yang digelar pada 9 Desember 2025.

“Karena itu, perlu ditegaskan bahwa Keputusan Rapat Pleno PBNU pada Hari Selasa, tanggal 9 Desember 2025, bukanlah tindakan sepihak individu, melainkan proses kelembagaan yang bergerak melalui tahapan dan forum resmi organisasi, sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku,” tegasnya.

Terkait ketidakhadirannya dalam Musyawarah Kubro di Lirboyo, Miftachul mengaku sempat berkeinginan hadir. Namun, ia mempertimbangkan aspek legalitas dan konstitusionalitas forum tersebut.

Meski demikian, Miftachul menyatakan telah menerima dua utusan Musyawarah Kubro Lirboyo pada Senin (22/12/2025), yakni KH Muhibbul Aman Aly dan KH Athoillah Sholahuddin Anwar. Keduanya menyampaikan agar tidak terjadi kebuntuan komunikasi di internal PBNU.

Sebagai tindak lanjut, Miftachul memastikan Syuriyah PBNU akan membuka ruang penjelasan secara resmi kepada para Mustasyar PBNU.

Baca Juga: Warga NU Bermusyawarah di Rumah Gus Dur, Serukan Pemerintah Tak Intervensi Polemik PBNU

“Syuriyah PBNU akan mengagendakan penyampaian penjelasan secara langsung kepada Mustasyar PBNU mengenai latar belakang, tahapan, prosedur, dan substansi keputusan Rapat Pleno PBNU yang akan diselenggarakan dalam waktu segera,” katanya.

Sebelumnya, Mustasyar PBNU KH Said Aqil Siroj menegaskan bahwa hasil Musyawarah Kubro di Pesantren Lirboyo harus ditindaklanjuti oleh seluruh pihak demi menjaga keutuhan dan kewibawaan Jam’iyah Nahdlatul Ulama.

Menurut Said Aqil, keputusan yang dihasilkan dalam Musyawarah Kubro tersebut merupakan hasil musyawarah panjang dan melibatkan berbagai unsur NU, sehingga memiliki bobot moral dan organisatoris.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.