Mendagri Minta Pemda Segera Data Rumah Rusak di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menginstruksikan pemerintah daerah (Pemda) untuk segera melakukan pendataan kerusakan rumah yang telah terdampak bencana Sumatera.
Nantinya, pendataan tersebut dilakukan secara rinci by name dan by address, baik kategori rusak ringan, sedang, berat, maupun hilang.
"Data tersebut akan menjadi dasar pemberian bantuan langsung kepada masyarakat serta pembangunan hunian sementara dan hunian tetap oleh pemerintah pusat melalui BNPB dan kementerian terkait," kata Tito dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
Baca Juga: Pemerintah Pulangkan 92 Warga Jateng Korban Bencana Aceh
Salah satu wilayah yang memerlukan perhatian khusus, yaitu Aceh Tamiang. Tingkat kerusakan di Aceh Tamiang berbeda dibandingkan daerah terdampak lainnya, sehingga memerlukan percepatan penanganan dampak bencana.
Dia menekankan pentingnya pembersihan lumpur sebagai prioritas utama, terutama pada fasilitas umum, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, dan perkantoran pemerintahan. Menurutnya, kehadiran negara harus tampak nyata di tengah masyarakat melalui kerja bersama TNI, Polri, Pemda, dan relawan.
"Pembersihan ini nomor satu menurut saya, pembersihan ini dari lumpur-lumpur ini. Aceh Tamiang memang saya lihat agak beda dari udara tadi masih banyak lumpur-lumpur, agak beda ketika saya datang ke tempat-tempat lain baik di Sumatera Barat," ucapnya.
Tito menegaskan, sejak hari pertama bencana Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan mobilisasi nasional dengan pembagian tugas lintas kementerian dan lembaga.
Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah (Pemda), TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta unsur terkait lainnya juga terus bergerak untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak dapat terpenuhi.
Dia memastikan, daerah terdampak bencana dapat mengakses cadangan beras Bulog tanpa batas sepanjang ada permintaan resmi dari kepala daerah.
Baca Juga: Pemprov Sumbar Apresiasi Dukungan Anggaran Pusat untuk Pemulihan Pasca Bencana
"Sepanjang untuk kepentingan bencana itu dapat dikeluarkan tanpa biaya. Ini bukan beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) yang dijual murah, bukan, tanpa biaya, gratis berapa pun juga diminta asal bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Selain logistik pangan, dia menyoroti keterbatasan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) di banyak daerah terdampak. Presiden telah memutuskan penambahan bantuan BTT sebesar Rp4 miliar untuk setiap kabupaten/kota terdampak, serta Rp20 miliar untuk pemerintah provinsi.
Di samping itu, Mendagri juga menggalang dukungan antardaerah yang hingga kini telah mencapai hampir Rp60 miliar dan disalurkan langsung ke daerah terdampak.
Sebelumnya, dalam kunjungannya tersebut, Mendagri menyerahkan bantuan kepada masyarakat terdampak bencana banjir dan longsor di daerah itu. Bantuan yang diserahkan sebanyak 62.169 paket, terdiri atas selimut, kemeja, sarung, mukena, pembalut, beras, dan aneka makanan.
Bantuan ini berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Pusat, serta sejumlah perusahaan garmen.
Bantuan tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan Mendagri kepada Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (15/12/2025).
Baca Juga: Gibran Ajak Umat Kristiani Perkuat Solidaritas Natal di Tengah Duka Bencana Sumatera
Tito mengusulkan agar pemerintah memfasilitasi perusahaan garmen yang ingin menyalurkan bantuan berupa pakaian. Usulan tersebut kemudian disetujui oleh Presiden Prabowo.
"Saya tahu di pengungsian banyak yang kurang pakaian, kemudian juga selimut, kain sarung, kemudian juga ada kebutuhan makanan, kebutuhan untuk wanita, untuk anak-anak, dan lain-lain," ujarnya.
Dia berharap, berbagai bantuan tersebut dapat membantu para korban. Pemerintah juga berencana kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak. "Kami kira itu usaha yang mudah-mudahan ini bisa meringankan, dan ini (bantuan) bukan sekali, kita akan lanjutkan lagi," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









