Akurat

Riwayat Panjang Kerusakan Lingkungan yang Memperparah Bencana Sumatera

Siti Nur Azzura | 9 Desember 2025, 17:10 WIB
Riwayat Panjang Kerusakan Lingkungan yang Memperparah Bencana Sumatera

AKURAT.CO Kemunculan kayu gelondongan dalam banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, bukan hanya sekadar bukti 'amukan alam' tapi juga wujud lain dari kegagalan negara.

Bencana yang telah menyebabkan kehancuran kolosal itu hingga kini enggan ditetapkan sebagai bencana nasional. Padahal, penyebab utama parahnya bencana tersebut adalah kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat nasional.

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 7 Desember 2025 menyajikan angka yang mengerikan. Sebanyak 916 hingga 930 nyawa melayang, ratusan orang masih dinyatakan hilang, dan hampir satu juta warga terpaksa mengungsi.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Masukkan Pengaturan Sistem Pendidikan Saat Bencana ke RUU Sisdiknas

Infrastruktur hancur lebur, 405 jembatan putus dan lebih dari 100.000 rumah rusak. Kenyataan tersebut bukan sekedar angka statistik, lebih dari itu, ada hidup manusia yang terenggut. Nyawa seorang manusia setara dengan seluruh semesta. 

"Gagalnya pemerintah dalam mitigasi bencana merupakan bukti kelalaian negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya. Bencana ini adalah residu dari kebijakan ugal-ugalan yang dilegitimasi oleh stempel kebijakan pejabat," kata Sekretaris Umum Badko HMI Jabodetabeka-Banten, Safrudin, Selasa (9/12/2025). 

Secara faktual, banjir ini memenuhi unsur bencana ekologis. Temuan kayu-kayu gelondongan dengan bekas gergaji (chainsaw marks) yang menghantam rumah warga, adalah corpus delicti (bukti fisik kejahatan) yang tak terbantahkan.

Menurutnya, negara gagal melindungi hak asasi warganya, yakni hak untuk hidup dan hak atas lingkungan yang baik dan sehat, sebagaimana dimandatkan Pasal 28H UUD 1945.

"Kerugian ekonomi yang melumpuhkan infrastruktur dan ratusan ribu pengungsi adalah bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa. Pertanyaannya, siapa yang harus menanggung beban pertanggungjawaban ini?" tanyanya. 

Menurutnya, Menteri Kehutanan yang lalu dan sekarang bertanggung jawab atas pelepasan hutan.

Baca Juga: Komisi X DPR Tekankan Pentingnya Riset dan Teknologi dalam Penanganan Bencana

"Di sinilah perampasan ruang hidup dan destruksi ekologi atas nama kepentingan ekonomi terjadi, dan semua itu difasilitasi oleh legislasi," imbuhnya. 

Alih-alih meredakan badai yang telah ditabur pendahulunya, kini Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, malah membiarkan badai terus berlangsung dengan 'memutihkan' berbagai perkebunan sawit ilegal. "Sebagai pejabat yang mestinya punya tanggung jawab etis dan birokratis, dia malah terkesan lamban, enggan dan tidak tahu bagaimana menangani bencana," tambah Safrudin. 

Dia menilai, bukan mencari jalan keluar atas bencana yang terjadi, Raja Juli Antoni malah berulang kali mengklaim tidak pernah mengeluarkan izin penebangan hutan. "Secara simbolis kita dapat membaca, bahwa dia lebih memilih menyelamatkan posisi dan jabatannya dibanding menyelamatkan korban musibah," tuturnya. 

Menurutnya, Raja Juli Antoni dapat saja berkelit tidak mengeluarkan izin apapun. Tetapi yang dia lakukan jauh lebih buruk, yakni melegalkan aktivitas deforestasi ilegal.

Ini dimungkinkan oleh rezim Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), melalui kebijakan Pasal 110A dan 110B, yang pada dasarnya adalah mekanisme Pemutihan Sawit Ilegal. Melalui SK Menhut No. 36 Tahun 2025, dia memberikan status legal kepada ratusan perusahaan yang merambah kawasan hutan secara ilegal.

Padahal, perusahaan-perusahaan ini seharusnya dipidana karena merusak hutan lindung dan hulu daerah aliran sungai. 

Raja Juli Antoni juga dinilai menjadikan hukum sebagai instrumen transaksional. Perusahaan perusak hutan, seperti yang beroperasi di hulu Batang Toru atau Tapanuli, tidak takut lagi pada penjara. Mereka hanya perlu menyisihkan sebagian keuntungan jarahan mereka untuk membayar denda ke negara.

Baca Juga: Di Tengah Penanganan Bencana, Pratikno Minta Pelayanan Saat Nataru Tetap Maksimal

"Padahal, posisinya sebagai Menhut mengemban diskresi untuk menolak memutihkan perusahaan di zona ekologis kritis. Yang terjadi sebaliknya, dia memilih tunduk pada logika Omnibus Law yang pro investasi tapi anti ekologi. Tindakan menyegel 3-4 perusahaan setelah banjir terjadi hanyalah gimmick penegakan hukum yang terlambat dan tidak menyentuh akar masalah," ujarnya. 

Bencana Sumatera membuktikan bahwa hukum lingkungan Indonesia telah dimandulkan. Asas Strict Liability (tanggung jawab mutlak) dalam UU No. 32 Tahun 2009, yang mengharuskan korporasi bertanggung jawab atas kerusakan tanpa perlu membuktikan kesalahan, kini sulit dieksekusi karena tameng izin administratif yang diterbitkan Kementerian Kehutanan.

Para korban banjir di Sumatera sesungguhnya berhak mengajukan gugatan Class Action atau Citizen Lawsuit melawan pemerintah. Dalilnya jelas, yakni perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Dalam negara hukum yang waras, pejabat publik tidak bisa lepas tangan dengan sekadar mengucapkan belasungkawa. Ada prinsip Vicarious Liability dalam ranah publik, di mana pimpinan bertanggung jawab atas kegagalan sistemik di bawah otoritasnya.

Raja Juli Antoni sebagai menteri aktif, harus bertanggung jawab atas kegagalannya memitigasi risiko bencana dan keterlibatannya dalam memuluskan pemutihan sawit ilegal.

Tindakannya merupakan bentuk inkompetensi yang fatal. Bila ia masih sedikit saja memiliki nurani dan standar etik, seharusnya dia mengundurkan diri dari jabatannya. Adalah aib meneruskan jabatan setelah terbukti tidak memiliki kompetensi. 

Baca Juga: Kemenhut Didesak Umumkan Nama Perusahaan yang Diduga Jadi Penyebab Bencana di Sumatera

Menurutnya, publik berhak menjadikan bencana dan regangan ratusan nyawa ini sebagai momentum untuk meminta pertanggungjawaban pejabat publik, khususnya Menteri Kehutanan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.