Akurat

Buruh Tolak Kenaikan Upah Minimum 2026 di Bawah Rp100 Ribu

Oktaviani | 18 November 2025, 15:29 WIB
Buruh Tolak Kenaikan Upah Minimum 2026 di Bawah Rp100 Ribu

AKURAT.CO Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh secara tegas menolak rencana pemerintah yang akan menetapkan kenaikan upah minimum 2026 menggunakan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sebesar 0,2 hingga 0,7.

Kebijakan ini akan diumumkan Menteri Ketenagakerjaan pada 21 November 2025.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai formula tersebut akan menghasilkan kenaikan upah yang sangat kecil, bahkan kurang dari Rp100 ribu per bulan, dan menjadi kemunduran besar dalam politik pengupahan nasional.

Iqbal menegaskan tidak ada riset, survei, atau kajian akademik yang menjelaskan asal-usul indeks 0,2–0,7. Ia menuding kebijakan itu merupakan “akal-akalan” sebagian pengusaha yang difasilitasi pemerintah.

“Ini akal-akalan dari pengusaha Apindo yang berkoalisi dengan Menaker dan Wamenaker. Tidak ada survei, tidak ada kajian akademik dari mana angka 0,2 sampai 0,7 itu," kata Iqbal, Selasa (18/11/2025).

Menurutnya, ketika rata-rata upah nasional masih di bawah Rp3 juta, penggunaan indeks rendah menyebabkan kenaikan hanya sekitar 3,75 persen atau sekitar Rp80 ribu di beberapa provinsi.

“Apa yang bisa dibeli buruh dengan kenaikan Rp80 ribu per bulan? Ini tidak logis dan menghina akal sehat pekerja.”

Iqbal juga menyebut langkah Menaker bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Tahun sebelumnya, Presiden menetapkan indeks tertentu 0,8–0,9 untuk memperkuat konsumsi dan memperluas kelas menengah.

Baca Juga: Harga Emas Menggila, Pemerintah Siapkan Bea Progresif 7,5 hingga 15 Persen

Namun tahun ini pemerintah justru menurunkannya drastis.

“Menaker melawan kebijakan Presiden. Kalau lebih mendengarkan pengusaha daripada Presiden, sebaiknya Menaker dan Wamenaker mundur.”

KSPI dan Partai Buruh juga memprotes keterlibatan Dewan Ekonomi Nasional dalam pembahasan upah minimum.

Menurut Iqbal, lembaga tersebut tidak memiliki mandat dan kehadirannya melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang hanya memberi ruang kepada tiga pihak: pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha.

Buruh mengajukan usulan kenaikan UM 2026 sebesar:

  • 8,5–10,5% sebagai usulan resmi

  • 7,77% sebagai kompromi kedua

  • 6,5% sebagai kompromi pertama (mengikuti formula tahun lalu)

Usulan tersebut mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2024.

Iqbal menolak anggapan bahwa upah rendah menjaga daya saing. Ia mencontohkan Jawa Tengah, provinsi dengan upah terendah, justru mengalami PHK terbesar pada 2024–2025.

“Kalau benar upah rendah menyelamatkan industri, Jawa Tengah seharusnya paling aman dari PHK. Faktanya justru sebaliknya.”

Kata Iqbal, upah layak bukan sekadar isu kesejahteraan, tetapi bagian dari mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Upah layak meningkatkan daya beli, konsumsi, dan pertumbuhan ekonomi. Ini sejalan dengan visi Presiden mencapai pertumbuhan 6–8 persen.”

Baca Juga: Nama Kampung Tanah Merah Diubah, Warga Tak Perlu Ubah Data Dokumen Kependudukan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.