Nama Kampung Tanah Merah Diubah, Warga Tak Perlu Ubah Data Dokumen Kependudukan

AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan perubahan nama kawasan Tanah Merah, Jakarta Utara, menjadi Kampung Tanah Harapan tidak mengubah status administratif warga.
Tidak ada kewajiban mengganti KTP, KK, maupun dokumen kependudukan lainnya. Justru melalui penetapan ini, status kawasan menjadi lebih jelas sehingga warga kini lebih mudah mengurus keperluan-keperluan resmi.
"Masyarakat yang dulu ragu mengurus umrah atau haji, kini bisa membuat paspor dan syarat lainnya tanpa hambatan," kata Pramono saat meresmikan Kampung Tanah Harapan di Jakarta Utara, Selasa (18/11/2025).
Baca Juga: Pramono Ubah Tanah Merah Jadi Kampung Tanah Harapan, Pastikan Semua Warga Dapat Bantuan Pemerintah
Soal pembiayaan berbagai kebutuhan pembangunan di wilayah tersebut, Pramono menyatakan seluruhnya akan dipenuhi melalui APBD Jakarta. Orang nomor satu di Jakarta itu menegaskan, mekanisme penyaluran anggaran akan mengikuti aturan Pemprov secara ketat.
"Semua kebutuhan akan diambil dari APBD dan disalurkan sesuai prosedur," tuturnya.
Selain itu, dia juga menegaskan tidak ada unsur politik di balik penamaan wilayah tersebut. Dia menjelaskan, sebutan Tanah Merah sejak awal berdasar pada warna tanah kawasan tersebut saat pertama kali dibangun. Sehingga, penamaan ini tidak ada hubungan dengan partai manapun.
"Dulu tanahnya memang merah. Tidak ada hubungannya dengan warna partai mana pun. Saya ingin kawasan ini lebih sejuk, maka saya tetapkan nama Kampung Harapan," jelasnya.
Dengan demikian, dia memastikan perubahan nama tersebut bukan hanya pergeseran identitas, tetapi bagian dari penataan wilayah yang lebih tertib dan memberi kemudahan bagi warga yang selama ini terjebak dalam ketidakjelasan administratif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









