Putusan MK Soal Polri di Jabatan Sipil Sejalan dengan UU, Tapi Perlu Sinkronisasi Regulasi

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil, harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini dinilai sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menilai keputusan tersebut juga memiliki sisi yang disayangkan karena menyangkut pemanfaatan sumber daya manusia Polri yang sudah dididik oleh negara.
Menurutnya, banyak anggota Polri yang telah memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang dapat berguna bagi lembaga-lembaga sipil.
Baca Juga: MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun Dulu
"Sebenarnya kan juga sejalan dengan semangat dalam UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002. Meskipun juga sangat disayangkan keputusan itu, sebab apa pun ceritanya, anggota polisi yang ditempatkan di jabatan-jabatan sipil itu kan mereka sudah dididik oleh negara, mereka punya pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman," kata Nasir kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Secara prinsip, UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 menegaskan bahwa Polri merupakan institusi nonkombatan atau sipil. Karena itu, penempatan anggota kepolisian di lembaga-lembaga sipil menurutnya tidak bertentangan dengan karakter institusinya.
"UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian itu memberikan peneguhan bahwa polisi sebenarnya institusi nonkombatan, institusi sipil. Jadi sebenarnya kalau ada anggota kepolisian ditempatkan di lembaga-lembaga sipil, itu sesuatu yang tidak bertentangan, sesuatu yang sejalan dengan jenis kelamin dalam tanda kutip polisi itu, dia nonkombatan," jelasnya.
Namun pihaknya tetap menghormati keputusan MK tersebut. Dia menilai, substansi penugasan anggota Polri di lembaga sipil sebenarnya tidaklah salah, tetapi perlu pengaturan yang lebih baik agar tidak menutup peluang bagi aparatur sipil negara (ASN) karier di lembaga tersebut.
"Bahwa kita menghormati putusan MK, ya tentu. Tapi saya juga berpendapat bahwa sebenarnya tidaklah salah, cuma pengaturannya yang barangkali perlu diatur dengan baik. Kemudian institusi sipil itu juga harus memberikan kesempatan kepada ASN karier di situ untuk menempati posisi-posisi yang memang mereka harapkan, seperti sekjen, dirjen, atau deputi," tutur politikus PKS itu.
Menurut Nasir, karena Polri merupakan institusi sipil, maka secara konseptual penugasan anggotanya di lembaga sipil sejalan dengan karakter institusinya sendiri. Namun, dia mengingatkan bahwa undang-undang mensyaratkan pengunduran diri atau pensiun bagi anggota Polri yang ingin berpindah dinas.
Baca Juga: Jangan Kelamaan, Komisi Percepatan Reformasi Polri Harus Segera Jalankan Arahan Presiden
Untuk itu, dia mendorong pemerintah bersama DPR sebagai pembentuk undang-undang melakukan harmonisasi aturan, agar tercipta keseimbangan antara prinsip hukum dan kebutuhan kelembagaan.
"Oleh karena itu mungkin pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, perlu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar kemudian situasi yang ideal bisa kita dapatkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak lagi boleh menempati jabatan sipil di luar institusinya selama masih berstatus aktif.
Polisi hanya dapat menduduki jabatan di lembaga non-kepolisian jika telah mengundurkan diri atau resmi pensiun. Ketentuan itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Perkara ini menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mereka mencontohkan sejumlah posisi strategis yang kini diisi perwira polisi aktif, seperti Ketua KPK, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









