Kamboja Tidak Pernah Jadi Negara Tujuan Pekerja Migran Indonesia

AKURAT.CO Pemerintah tidak pernah menetapkan Kamboja sebagai negara untuk penempatan pekerja migran Indonesia.
Demikian dikatakan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
"Saya ingin menjelaskan bahwa Kamboja itu bukan negara penempatan. Jadi, pemerintah khususnya KP2MI, belum pernah memutuskan menetapkan Kamboja sebagai negara penempatan pekerja migran," ujarnya.
Baca Juga: Cak Imin: Kamboja Bukan Negara Aman bagi Pekerja Migran Indonesia
Mukhtarudin memastikan bahwa setiap pekerja migran yang berada di Kamboja berangkat secara ilegal atau menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kendati begitu, ia menegaskan pemerintah akan membantu para pekerja migran Indonesia yang bermasalah di luar negeri, termasuk Kamboja.
"Jadi, kalaupun yang terjadi sekarang itu adalah berangkat secara ilegal, TPPO dan lain-lain. Tetapi negara tetap akan hadir memfasilitasi warga negara kita yang bermasalah di luar negeri," katanya.
Baca Juga: Prabowo Apresiasi Keterlibatan AS di ASEAN dan Mediasi Konflik Thailand-Kamboja
Mukhtarudin pun menjelaskan alasan Kamboja tidak jadi tujuan penempatan bagi pekerja migran Indonesia. Salah satunya yaitu tidak adanya perjanjian kerja sama terkait jaminan sosial dan perlindungan bagi WNI.
"Kta harus punya agreement, ada MoU dulu. Kita tidak mungkin menempatkan orang di negara-negara yang tidak aman, yang tidak punya jaminan sosial yang bagus, perlindungan yang bagus," ujarnya.
Bukan hanya Kamboja, Mukhtarudin mengungkap bahwa Myanmar juga menjadi salah satu negara di ASEAN yang tidak menjadi lokasi penempatan bagi pekerja migran Indonesia.
"Jadi saya kira soal Kamboja, termasuk Myanmar, mungkin sebentar lagi akan muncul lagi kasus Myanmar. Khasusnya hampir sama. Jadi ini juga bukan negara penempatan kita," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









